Laporan Djon Diterimah Oleh DPD Perari Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat

 

MITRA NEGARA, Sumatera utara_ mitranegaragpri-ak.com- Beberapa hari yang lalu Djon warga jalan perintis’ No.120 Dusun XIX Simpang empat, Kabupaten Asahan Sumut, Laporkan Neformasi halawa, SH. Terkait kode etik Advokat ke DPD Perari di Jalan Ring Road/Gagak Hitam No.1 Pasar lll, Kota Medan Provinsi sumatera utara Senin 31 Juli 2023.

Adapun setibahnya Djon sampai di kantor DPD Perari yang di dampingi Oleh Sugeng.S’ Kepala perwakilan wilayah (Kaperwil) MNTV Sumut, bertemu dengan Ahmat Giawa Selaku Staf DPD Perari di ruang kerjanya dan melayani dengan baik atas Laporan Djon terkait pelanggaran kode etik Advokat, bahkan diberikan surat tanda terimah berkas”

Meskipun pada saat itu Djon tidak sempat bertemu dengan Ketua DPD Perari Namun Sebaliknya Ketua DPD Perari sempat menghubungi Saudarah Djon Melalui Via Telpon Seluler mengenai Laporannya tetap akan di proses dan akan dipelajari dari berkas-berkas Saudarah Djon yang sudah diterimah Admin Ferari Sumut DPD dan dilain waktu Saudarah Djon akan datang kembali Sampai Persoalan tersebut bisa menjadi terang benderang yang sebagaimana dapat diketahui bahwah dirinya merasa dirugikan dan merasa keberatan Seperti yang dia rasakan dan dirinya Alami selama ini,” Ucapnya

ironisnya lagi Djon Sudah menjadi korban malah dikorbankan lagi sudah jatu dari tangga tersiram Cet, Perkara tidak selesai uang habis malah dituduh yang bukan-bukan sangat nyaris dan menyedikan Sehingga parah Team tim Wartawan mitra negara ikut serta Campur tangan dan akan membantu dalam perkara Djon Sampai tuntas(01/08/2023) Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh ermansyah Pimpinan umum PT media mitra negara turut meyakini bahwah Djon pasti akan mendapatkan keadilan yang seutunya,” tandasnya

(Red)