Para Korban Resmi Telah Mencabut Surat Kuasa Kepada Oknum Pengacara Mareti Ndraha,SH.MH

 

MITRA NEGARAMadina Sumut, mitranegaragpri-ak.comBaru baru ini kembali disampaikan Oleh perubahan maduwu sehubungan dirinya selama ini merasa ditipu Oleh Oknum pengacara mareti ndraha,SH.MH Yang sebagaimana dapat diketahui bahwa dokumen Asli miliknya berupa kartu TABUNGAN kartu BPJS dan lain lainnya telah dibawak kabur Oleh oknum pengacara tersebut yang diduga telah digelapkan dan sudah berjalan 3 (tiga) tahun lamanya dari semenjak tahun 2021 sampai saat ini tahun 2024 tidak ada perna dikembalikan,” Ucapnya (23/01/2024)

ironisnya lagi menurut Aniwati nduru istri dari korban perubahan maduwu warga desa sikapas kecamatan muara batang gadis kabupaten mandailing natal sumut, menyampaikan kepada awak media terkait atas dokumen milik suaminya yang selama ini yang diduga telah dibawak kabur Oleh Oknum pengacara mareti ndraha dan tidak ada perna dikembalikan bahkan dirinya sudah berulangkali mencoba memintak dengan cara baik-baik akan tetapi tetap tidak ada dikembalikan sehingga suaminya yang bernama perubahan maduwu berserta korban yang lainnya membuat suatu kesepakatan untuk mencabut surat kuasa kepada Oknum pengacara mareti ndraha pada 20 Januari 2024,” Ujarnya

Disisi lain menurut para korban lainnya yang terjumlah dari 10 (sepuluh) kepala keluarga setelah surat kuasa tersebut sudah dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi terhitung dari mulai surat pencabutan kuasa yang telah ditandatangani oleh para korban jika dalam waktu yang sudah ditentukan Oknum pengacara mareti ndraha,SH.MH Tidak mengembalikan dokumen asli yang telah dibawak kabur maka dari para pihak yang sudah menjadi korban akan membuat laporan resmi di kepolisian terdekat atas penggelapan dokumen yang telah dibawak kabur oleh oknum pengacara tersebut,” paparnya

Ditempat yang terpisah Aniwati nduru saat di konfirmasi Oleh Wartawan turut membenarkan bahwa surat kuasa yang pada awalnya telah dikuawasakan kepada oknum pengacara mareti ndraha untuk mengurusin atas segala peristiwa yang menimpah terhadap keluarga besarnya sudah jatu dari tangga tersiram CET sudah menjadi korban di (PHK) Oleh pihak PT. madina agro lestari/PT. (MAL) dengan cara sepihak tanpa ada mendapatkan uang pesangon malah dikorbankan lagi Oleh oknum pengacara mareti ndraha, lalu atas kesepakatan dari para korban dan memutuskan hubungan dengan oknum pengacara mareti ndraha langsung mencabut kembali surat kuasa yang pada awalnya mereka berikan,” tutupnya

Bersambung…

(Red Tim)

Tim Liputan Melaporkan