MITRA NEGARA TV – Lampung Selatan,
mitranegaragpri-ak.com – Fotocopy surat perintah tugas dari Dinas Perhubungan pemprov lampung, diduga dipergunakan Oleh MARZUKI untuk melakukan pungutan liar (pungli) di dermaga pelabuhan rakyat Sebalang desa tarahan kecamatan katibung, kabupaten Lampung Selatan, Demi kepentingan pribadi Dengan modus uang kebersihan (Kamis 22/02/2024)
Berawal dari informasi dari para pengunjung dermaga PELRA (pelabuhan rakyat), menceritakan terjadi dugaan pungutan liar (pungli) dengan modus uang kebersihan, dilakukan Oleh Oknum yang bernama MARZUKI.
Tim penulusuran media MNTV sesaat setelah mendengar hal tersebut langsung ke lokasi di dermaga pelabuhan rakyat Sebalang desa tarahan kecamatan katibung, kabupaten Lampung Selatan lalu langsung konfirmasi klarifikasi demi untuk mencari kebenarannya.
Dalam keterangan nya MARZUKI dengan percaya diri membenarkan bahwa benar dirinya (Marzuki), telah melakukan pengutipan uang kebersihan di PELRA kepada setiap pengunjung dengan besaran mulai Rp 5000 (lima ribuh rupiah) sampai puluhan ribu, hal ini di lakukan atas dasar perintah oknum, dengan menunjukan Fotocopy surat perintah tugas dari Dinas Perhubungan pemprov lampung, uangnya juga saya setorkan,” ujarnya
jumat (9/02/2024)
Di tempat terpisah Demi fakta dibalik data Tim awak media langsung mengklarifikasi langsung ke Dishub Pemprov Lampung, Bambang Sumbogo, SE.MM lewat chat Watshap namun beliau mengarahkan untuk koordinasi lebih baik hal ini langsung kepada UPTD kepelabuhan Maryanto Dishub Provinsi Lampung saja.
Menindaklanjuti hal tersebut tim media mendatangi kantor dishub pemprov lampung menemui maryanto, memberi keterangan terkait legalitas SK dan SPT yang di keluarkan atau di tetapkan pada tanggal 17 juli 2023 dan berakhir 31 desember 2024.
Dalam penjelasannya maryanto dengan tegas mengatakan tidak ada surat SK yang di keluarkan untuk melakukan pengutipan uang kebersihan, yang pernah dikeluarkan surat SPT itupun untuk pengawasan dan penjagaan serta perawatan, bukan untuk mengelola aset pemprov, kalau pun betul sudah di alihkan, dari dinas pariwisata dan ekonomi kreatif ke Dishub provinsi lampung akan tetapi kantor dan dermaga tersebut masih dalam kuasa KSOP belum serah terimah, Ujarnya menutup.
Di tempat yang berbedah Arahman Ketua Dewan Pimpinan wilayah (DPW) Lembaga bantuan hukum Perisai Keadilan Rakyat ( LBH PKR), Lampung, mendengar terkait kejadian ini, berkomentar, kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Lampung untuk segera evaluasi tindakan oknum yang mengatasnamakan petugas dishub tersebut dan segera melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,
serta memberikan sangsi sebagai pelajaran bagi penyalahgunaan wewenang dan melanggar aturan yang berlaku karena hal ini telah merugikan masyarakat banyak, dengan melakukan pungli yang mengatasnamakan KSOP dan Dishub Pemprov Lampung.
(Red Tim)