MITRA NEGARA – Lampung Selatan,
mitranegaragpri-ak.com – Sungguh sangat di sayangkan sikap Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, yang diduga lambat dalam mengambil tindakan tegas terhadap oknum pelaku pungli yang berkedok uang kebersihan Di Pelabuahan Rakyat (PELRA) 29/02/2024
Hal ini diketahui sebelumnya pemberitaan terkait Oknum yang Mengaku Orang Syahbandar (KSOP) yang Diduga dengan sengaja melakukan pungutan liar (Pungli) Dengan Modus Uang Kebersihan Di Pelabuhan Rakyat (PELRA) Sebalang, dengan menggunakan fotocopi SPT dari dinas pemprov, sampai saat ini masih belum di proses, hingga menjadi pertanyaan publik”
Sebagaimana sebelumnya pernyataan, KA UPTD, Maryanto menyampaikan keterangan terkait kantor dan pelabuhan/dermaga, adalah kewenangan KSOP panjang,
Menanggapi hal ini, tim media kembali mencoba untuk menemui kepala KSOP namun tidak berada di kantor, karena beliau masih di jakarta, dan hanya bertemu dengan Firmansyah, sebagai KPLP.
Terkait hal ini menurut Firmansyah, (KPLP.)
dalam pernyataannya mengatakan, bahwa kantor dan dermaga Pelra Sebalang bahkan semua aset sudah di serahkan ke dinas perhubungan kami tidak berwenang terkecuali ada kegiatan bongkar muat di pelabuhan/dermaga.
untuk itu semua permasalahan yang terjadi saat ini termasuk dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh para oknum di dermaga /pelabuhan di sebalang, itu diluar tanggung jawab kami, silahkan di pertanyakan ke dishub provinsi bukan kesini, sebab sudah jelas yang mengeluarkan SPT nya dishub provinsi. Ujarnya.
Saat minta tanggapan atau tindakan apa yang semestinya dilakukan terhadap para oknum yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) yang berkedok uang kebersihan di pelabuhan PELRA, Firmansyah (KPLP), berpendapat hal itu, pungli adalah kejahatan yang perlu di tindak tegas dan tidak boleh di biarkan dan sekali pun demikian, mungkin masih dalam proses atu menunggu ada masyarakat yang melapor secara resmi barulah di proses. jelasnya.
Disisi lain KA UPTD Maryanto
menanggapi pertanyaan, Firmansyah (KPLP), lewat via wa mengatakan betul
dari sisi kewenangannya memang sudah di serahkan ke Pemprov, akan tetapi saat ini aset pelabuhan tersebut belum di serahkan, lalu bagaimana kami mau melaksanakan operasional pelabuhan kalau asetnya saja masih ada di Kemenhub dan belum di serahkan, ucapnya menutup.
Selasa 27 Februari 2024.
Sementara Di tempat terpisah di ruang kerja nya ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) A.rahman dalam hal, Menilai Dishub Provinsi Lampung tidak ada ketegasan dalam menindak atau diduga dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap para oknum yang diduga telah melakukan pungutan liar di Perla Sebalang,Katibung, untuk itu hal ini
kita akan kawal, dan kita minta di poses sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini sudah sepatutnya Dishub Pemprov sebagai pihak wewenang
seharusnya melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku pungli, karena telah merusak citra pemerintahan.
Selain itu A.Rahman menambahkan,
Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.” ujarnya.
(tim)