Tapteng Sumut,MITRA NEGARA – gpri-ak.com – Sungguh sangat di sayangkan sikap dari pimpinan perusahaan perkebunan PT samukti karya lestari (SKL) yang diduga terlalu sangat arogan dan dengan secara semena – mena melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara sepihak terhadap salah seorang karyawan yang sudah bekerja selama 7 (tujuh tahun) lamanya bernama SETIELI LAHAGU warga desa sihapas kecamatan suka bangun kabupaten Tapanuli Tengah Sumatra Utara, tanpa memberikan pasangon dan hak lainnya sebagaimana sepatutnya hak seorang karyawan yang semestinya.
Hal ini dapat diketahui sebagai mana penuturan SETIELI korban pemecatan di saat menceritakan kronologis yang dialaminya kepada tim media MNTV menuturkan.
Pemecatan yang dilakukan PT SKL terhadap karyawan SETIELI LAHAGU hanya diberitahukan secara lisan oleh mandor lapangan di saat apelan pagi, bahwa beliau sudah tidak bisa bekerja lagi sebad telah di pecat sebagai karyawan oleh pimpinan perusahaan perkebunan PT SKL jadi tidak perlu mengikuti apelan lagi. 31/02/2024
Dan di saat itu SETIELI mempertanyakan kenapa dirinya tidak di perbolehkan untuk bekerja lagi Oleh mandor lapangan marga Sianturi hanya menjawab, karena tidak masuk kerja selama beberapa hari tanpa permisi jawab Oknum mandor
menanggapi tuduhan tersebut SETIELI jelaskan, memang benar dalam beberapa hari dirinya tidak masuk kerja karna ada halangan, akan tetapi hal itu saya sudah meminta ijin secara lisan maupun tulisan kepada mandor lapangan dan mandor satu pada tanggal 17 Februari 2024 dan saat itu diberikan ijin, saya tidak masuk kerja saat itu karena acara keluarga yang tidak bisa saya hindari. jelas SETIELI 22/03/2024
Disisi lain Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat YASAFATI Gulo, sebagai penerima surat kuasa pendampingan dari korban menyampaikan tanggapan,
Pemecatan SETIELI LAHAGU oleh PT samukti karya lestari (SKL), patut diduga bentuk ke sewenang – wenangan terhadap karyawan dan kuat dugaan telah melanggar aturan ketenagakerjaan, mengingat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, harus memberikan surat peringatan (SP) 1.2.3.
Mengingat Korban telah mengabdi selama 7 tahun dan bahkan belum pernah melakukan kejahatan berat yang melanggar hukum, bahkan setelah pemutusan hubungan kerja,
melakukan dengan pemanggilan atau mengirim surat pemberitahuan pemecatan, agar korban segera mencari pekerjaan lain ironisnya lagi pihak perusahaan yang memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan SETIELI LAHAGU tanpa memberikan hak hak korban sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan,” tegasnya
Bersambung.
(Red Tim)