DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI K11 SIMPANG BAYAT: PT MBJ KLAIM LAHAN SUDAH DIBEBASKAN, WARGA SOROTI RISIKO LONGSOR

MUBA,mitranegaramntv. – 12 Mei 2026 – Aktivitas pengerukan tanah yang meninggalkan lubang galian berukuran besar dan cukup dalam di wilayah K11, Dusun 2 Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kini menjadi sorotan utama warga maupun pihak terkait. Masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dimulainya kegiatan tersebut maupun siapa yang melaksanakannya, namun bukti fisik berupa lubang galian yang luas dan dalam terlihat sangat jelas di lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang mendalam karena kawasan tersebut dikelilingi langsung oleh lahan perkebunan warga, sehingga risiko terjadinya tanah longsor dinilai sangat tinggi dan berpotensi mengancam tanaman serta aset milik penduduk sekitar.

 

Keterangan Pihak Perusahaan & CV Terkait, 11 Mei 2026

 

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan awak media pada Senin, 11 Mei 2026, pihak PT Marga Bara Jaya (PT MBJ) membenarkan adanya kegiatan perataan tanah yang berlangsung di titik K11 tersebut.

 

“Kegiatan yang dilakukan di titik K11 merupakan pekerjaan perataan tanah di atas lahan yang sudah dibebaskan secara sah oleh perusahaan. Hal ini kami lakukan sebagai persiapan pembangunan tempat kerja yang nantinya akan digunakan oleh kontraktor pendukung operasional kami. Seluruh material tanah yang dihasilkan dimanfaatkan sepenuhnya sebagai bahan timbunan untuk memperkuat struktur jembatan yang ada di jalur akses milik perusahaan, tepatnya di lintasan yang melintasi Jalan Tately,” jelas perwakilan PT MBJ. Masalah izin galian c kita sudah berkerja sama dengan pak jus , untuk penimbunan stokpile

 

Sementara itu, pada hari dan tanggal yang sama, pihak pak yus /CV Sumber bangunan jaya, juga memberikan penjelasan tegas terkait dugaan keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.

 

“Adapun izin operasional galian c yang kami miliki dan berlaku resmi hanya mencakup wilayah pekerjaan di titik K5 saja. Terkait aktivitas penggalian maupun perataan tanah yang ada di wilayah K11, kami sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, tidak terlibat, serta tidak memiliki keterangan, wewenang, maupun tanggung jawab apa pun atas pekerjaan yang dilakukan di sana,” tegas keterangan dari pihak pak yus /CV sumber bangunan jaya

 

Kekhawatiran Warga: Lubang Galian Besar Dikelilingi Kebun Masyarakat

 

Warga setempat menyampaikan rasa cemas dan keprihatinan yang mendalam terkait kondisi lokasi tersebut. Meski belum mengetahui pelaksana maupun waktu pastinya, warga melihat langsung bahwa lubang galian yang terbentuk memiliki ukuran yang sukup lebar dan kedalaman yang cukup signifikan. Hal ini dinilai sangat berbahaya karena posisinya berada tepat di tengah kawasan perkebunan yang dikelola dan menjadi sumber penghidupan warga sekitar.

 

“Satu hal yang kami tahu dan lihat jelas adalah ada lubang galian yang sangat besar dan dalam di sana. Kami tidak tahu siapa yang mengeruk maupun kapan pekerjaan itu dilakukan, tapi buktinya ada di depan mata kami. Yang paling kami khawatirkan adalah risiko longsor, apalagi lokasinya dikelilingi oleh kebun karet dan kelapa sawit milik warga. Jika sampai terjadi longsor, sudah pasti tanaman dan lahan kami akan rusak parah bahkan hilang,” ungkap salah satu warga Dusun 2.

 

Hingga saat ini, warga juga mengaku belum melihat adanya tanda-tanda upaya pengamanan dinding tebing, penataan lingkungan, maupun proses reklamasi lahan bekas galian yang dilakukan untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar.

 

Secara khusus, kekhawatiran juga disampaikan oleh warga berinisial D yang mewakili kakak perempuannya, seorang janda pemilik kebun yang berada tepat di sisi lokasi galian di kawasan K11.

 

“Sampai saat ini, kebun milik kakak perempuan saya belum terdampak kerusakan, tapi kami sudah sangat cemas mengingat posisinya yang sangat berdekatan. Beliau mengandalkan kebun ini sebagai satu-satunya sumber penghidupan untuk menopang kebutuhan sehari-hari. Jika longsor terjadi, maka hancurlah satu-satunya sumber hidup beliau,” ungkap D.

 

Catatan Hukum: Lahan Dibebaskan Bukan Berarti Berhak Mengambil Bahan Galian

 

Terlepas dari penjelasan yang disampaikan oleh pihak perusahaan, para praktisi hukum di bidang pertambangan menegaskan satu prinsip hukum yang jelas: status kepemilikan atau pelepasan hak atas permukaan tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mengambil bahan galian yang ada di dalamnya.

 

“Sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa seluruh kandungan mineral dan batuan yang terdapat di dalam bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Artinya, meskipun permukaan tanah tersebut sudah dibeli atau dibebaskan secara sah, kegiatan pengambilan tanah, pasir, batu, atau jenis batuan apa pun tetap dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan yang wajib dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) khusus untuk Komoditas Batuan,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan adanya sanksi tegas yang diatur dalam perundang-undangan. “Dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun, serta denda mencapai Rp 100 miliar. Tujuan pengambilannya, entah untuk dijual kembali atau dipakai sendiri sebagai bahan timbunan, sama sekali tidak menghapus atau menggugurkan unsur tindak pidana tersebut.”

 

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 149 Ayat 3, yang melarang secara tegas bagi pemegang izin usaha batubara untuk mengeruk atau mengambil batuan di wilayah kerjanya tanpa adanya persetujuan rencana kerja resmi dari instansi yang berwenang, yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

 

Sementara itu, dari sisi pelestarian lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 99 juga mengatur kewajiban serta sanksi bagi pihak yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan. Hal ini termasuk kewajiban mutlak untuk melakukan reklamasi dan penataan kembali lahan bekas galian guna mencegah terjadinya bencana longsor maupun kerusakan lingkungan lainnya.

 

Menunggu Tanggapan Resmi Dinas Terkait

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya meminta keterangan dan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan izin usaha yang sah di lokasi tersebut, serta memastikan adanya langkah-langkah pengamanan yang tepat agar tidak membahayakan lahan dan keselamatan warga sekitar.

 

Masyarakat setempat pun sangat berharap agar pihak berwenang segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan mendalam, menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta menjamin keamanan dan kelestarian lingkungan tempat tinggal mereka. Secara khusus, warga juga menaruh harapan besar kepada pimpinan baru di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru saja dilantik di bawah pimpinan Bapak JUMHUR HIDAYAT, agar mengawasi dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai hukum, aman bagi lingkungan, dan tidak merugikan kepentingan rakyat.

Sumber:srianto

Penerbit:Yudi susanto