PARENGGEAN _MINTA NEGARA,gpri-ak.com- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Omang Sabar (KOS) untuk tahun buku 2023 berlangsung cukup panas dan hujan interupsi. Rapat yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 di Kantor Kecamatan Parenggean ini dihadiri oleh para anggota yang datang dari berbagai daerah, mengingat anggota koperasi banyak yang berdomisili di luar daerah. Sejak pukul 08.00 WIB para anggota mulai berdatangan dan mulai memenuhi lokasi Kantor Kecamatan.
Koperasi Omang Sabar merupakan mitra dari PT Uni Primacom yang berlokasi di Desa Sebungsu Kecamatan Tualan Hulu dengan luas lahan tertanam 503 ha. Acara RAT ini merupakan agenda tahunan KOS yang wajib dilaksanakan sesuai aturan UU Koperasi. Acara pembukaan dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Koperasi Kab. Kotim, PTSP Kab. Kotim, unsur Forkopimda Kecamatan Tualan Hulu dan Kepala Desa Sebungsu.
Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB dilanjutkan dengan RAT yang didahului dengan penyampaikan laporan dari pihak mitra yakni PT Uni Primacom. Dari penyampaian tersebut terungkap bahwa lahan KOS sekitar 6 blok sudah hampir satu tahun ini dipanen oleh pihak luar, tetapi pemeliharaannya tetap dilakukan oleh perusahaan mitra. Juga banyaknya kasus pencurian menyebabkan target produksi panen tidak tercapai dan hanya sekitar 70 persennya atau minus 2 Milyar.
Pihak mitra menyatakan bahwa penyelesaian masalah lahan dan kasus pencurian adalah tugas Pengurus KOS untuk menyelesaikannya. Dari RAT tersebut terungkap bahwa milyaran dana telah dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa lahan di KOS tetapi tidak kunjung selesai. Dalam sesi ini pihak PT UPC mengakui hutang KOS kepada pihak mitra sekitar 57 Milyar sesuai laporan yang telah dibagikan, sedangkan hutang kepada bank sebesar 27 Milyar, dimana kedua hutang tersebut sudah lunas.
Banyaknya hutang KOS untuk membangun kebun yang hanya seluas 503 hektar tersebut juga menjadi sorotan, karena biasanya biaya untuk membangun kebun sampai produksi (BEP) rata-rata hanya 30 juta. Jadi dengan dana hanya sekitar 15 Milyar seharusnya cukup untuk pembangunan kebun sampai produksi untuk luasan hanya 503 ha. Sedangkan berdasarkan laporan, hutang dengan mitra dan bank mencapai sekitar 84 Milyar, dianggap oleh sebagian anggota terlalu besar dengan luasan kebun yang ada.
Selanjutnya RAT dipimpin oleh Pemimpin Rapat terpilih Suanda. Hujan interupsi pun berdatangan dari para peserta yang menolak pertanggungjawaban Ketua Pengurus KOS dan Pengawas KOS. Ketua Pengawas KOS yakni Untung yang diangkat berdasarkan RAT keberatan diberhentikan sepihak oleh Ketua KOS dan menolak adanya laporan dari Pengawas.
Sedangkan anggota lain yakni Menteng yang merupakan mantan Ketua KOS sebelumnya, keberatan dengan diangkatnya Bendaraha KOS yang merupakan anak dari Ketua KOS karena menurutnya tidak etis dan melanggar AD-ART KOS. Menteng juga menyoroti banyaknya klaim lahan baik oleh oknum pengurus atau pun oleh pihak lain terhadap lahan KOS. “Waktu saya menjabat dulu tidak ada kasus klem lahan, sekarang begitu marak. Kemudian honor Ketua KOS sebesar seratus juta, kalau demikian banyak yang mau rebutan jadi Ketua KOS,” ujarnya.
Anggota yang lain juga menyampaikan interupsi dan menolak LPj Pengurus KOS karena tidak ditandatangani dan tidak melaporkan penggunaan dana SHU tahun 2023. Walaupun suasana RAT cukup panas, tetapi RAT tetap berlangsung dengan kondusif dan berakhir pukul 18.00 WIB yang dilanjutkan dengan pembagian SHU kepada anggota.
Koperasi Omang Sabar dibawah pimpinan Kardinal juga mendapat protes dari ratusan anggota yang hingga kini tidak menerima SHU. Padahal dalam RAT tahun 2022 lalu, disepakati agar anggota yang lahannya tidak tertanam tetap dibagikan SHU dari Dana Cadangan, sehingga ada keadilan bagi seluruh anggota KOS. Tetapi keputusan RAT ini diabaikan oleh Ketua KOS sehingga ratusan anggota yang tidak mendapatkan SHU terus menuntut hak-hak mereka ke pemerintah. Dari anggota KOS yang berjumlah 482 berdasarkan SK Bupati Kotim, hanya 268 angggota yang mendapatkan SHU.
Para anggota tersebut menyayangkan sikap Ketua KOS yang tidak membagikan SHU kepada mereka padahal sebelumnya mereka selalu mendapatkan SHU. “Walaupun sedikit, seharusnya kami anggota tetap mendapatkan SHU, karena sudah dianggarkan dari Dana Cadangan sesuai keputusan RAT,” ujar salah satu anggota KOS.
(Indra Irawan)