KATINGAN KALTENG, MITRA NEGARA TV – Perlawanan segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap PT SEAL yang mengangkut batu bara melalui Jalan Negara makin bergejolak Ormas, lembaga adat, tokoh masyarakat dan media di Kabupaten Katingan sangat prihatin terhadap aktivitas hauling PT SEAL tersebut karena akan merugikan masyarakat luas. Sebelumnya Koalisi Ormas Peduli Hukum pada tanggal 6 Juni lalu, juga sempat menggelar demonstrasi di Kantor Polres dan Bupati Kotim memprotes aktivitas hauling PT SEAL karena dituding tidak sesuai dengan AMDAL perusahaan. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024 bertempat di Kantor TBBR Kabupaten Katingan kembali digelar Rapat yang dihadiri para pemimpin Ormas, Lembaga Adat, Media dan Masyarakat Kabupaten Katingan membahas permasalahan tersebut,
PT SEAL mengangkut batu bara lewat Jalan Provinsi dari fit tambang Tumbang Hangei ke Stokfile Intermedit Km.5 Tumbang Samba, kemudian ke Pelabuhan di Luwuk Bunter. Angkutan dari fit tambang ke Km.5 Tumbang Samba menggunakan Tronton Ban Sepuluh, selanjutnya ke pelabuhan Luwuk Bunter menggunakan Truk Roda Enam dengan kapasitas 13-15 ton Hal ini mendapat protes keras dari Ormas, Lembaga Adat dan Masyarakat Kabupaten Katingan karena aktivitas tersebut akan merusak Jalan Negara sekitar 200 km seperti yang telah terjadi di Kabupaten Gumas.
Sebelumnya pada hari Jumat, 14 Juni 2024 juga telah digelar Rapat Para Tokoh Katingan di Palangka Raya membahas masalah tersebut dan sepakat Menolak Angkutan Tambang Batu Bara PT SEAL yang melintasi Jalan Negara di Kabupaten Katingan Tokoh Katingan yang hadir antara lain Yuandrias selaku Ketua Umum Himpunan Warga Katingan (HWK) Provinsi Kalteng, Menteng Asmin selaku Ketua Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu (AMKB), Romong selaku tokoh Katingan dan juga pengurus DAD Kalteng, Wenteng Asang, Ungi I Demen, Perwakilan LIRA, Perwakilan LSM Katingan dan Persatuan Wanita Katingan dengan jumlah yang hadir sekitar 30 orang.
Sedangkan Rapat yang digelar di Kantor TBBR Kabupaten Katingan pada hari Minggu, 16 Juni 2024 dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris TBBR Kab. Katingan beserta anggota. Hadir juga Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Katingan (AMKB) Menteng Asmin dan anggota, Waka Satgas Dewan Adat Dayak Kab. Katingan (Sangob Tiko Waka), Sekretaris DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat Prov. Kalteng (Yinto Susanto) dan Anggota, Perwakilan BATAMAD Katingan (Suwandi) dan Pengurus LP-KPK Komda Kalteng (Ardiansyah) Sedangkan dari unsur Media yakni Korwil Kalteng Media Mitra Negara ( Indra Irawan) dan Kaperwil Kalteng Media Sambar.Id (Sarimo).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh Menteng Asmin tersebut menghasilkan kesepakatan yakni Menolak Angkutan Tambang Batu Bara PT SEAL Melintasi Jalan Negara di Kabupaten Katingan. Selanjutnya kesepakatan tersebut dibuat dalam bentuk video untuk disampaikan ke publik. Kemudian akan disampaikan surat kepada PT SEAL, Pemerintah Pusat dan Daerah agar dapat merespon tuntutan masyarakat tersebut.
“Jangan sampai Jalan Negara di tempat kita hancur lebur oleh angkutan batubara seperti yang terjadi di Kabupaten Gumas. Kita harus menentukan sikap dari sekarang karena dampaknya sangat merugikan masyarakat luas dan membahayakan keselamatan umum. Ekonomi dan pembangunan terganggu kalau jalan negara sampai hancur oleh batubara PT SEAL,” ujar Menteng yang merupakan sesepuh LSM dan ormas di Kalteng.
Adapun hal-hal yang dibahas dalam Rapat tersebut yaitu Dampak Negatif dari aktivitas angkutan batubara PT SEAL lewat Jalan Negara yakni antara lain:
1. Jalan Kabupaten Katingan dari Telok sampai Buntut Bali rusak parah sejak dijadikan jalur hauling PT SEAL mengangkut batubara ke Palangka Raya pada tahun 2023 lalu.
2. Banyak warga mengeluhkan dan sering jatuh karena menghindar truk batubara PT SEAL. Hal ini sangat membahayakan keselamatan Publik.
3. Jalan Provinsi di Tumbang Samba dari Km 6-14 mulai rusak parah dan pecah sejak dilintasi angkutan tambang batubara PT SEAL.
4. Apabila PT SEAL memaksakan diri lewat Jalan Provinsi dari fit Tambang Tumbang Hangei ke Pelabuhan di Desa Luwuk Bunter Kab. Kotim maka sekitar 200 Km Jalan Negara akan hancur yang merugikan masyarakat luas seperti yang terjadi di kabupaten Gunung Mas yang mengakibatkan terjadinya Inflasi, kenaikan harga barang, terganggunya mobilitas barang dan orang, biaya ekonomi tinggi, meningkatnya kemiskinan, kemunduran pembangunan dan multi efek lainnya.
5. Agar PT SEAL membuat Jalan Koridor sendiri sesuai Amdal dan ketentuan dalam IUP Produksi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas hanya demi kepentingan bisnis perusahaan PT SEAL diketahui telah melakukan ganti rugi untuk pembangunan jalan koridor dan telah membangun jalan sepanjang 48km dan sisa 96 km yang belum terbangun. Tetapi karena pembangunan jalan terbengkalai, maka perusahaan mencari jalan pintas menggunakan Jalan Negara untuk mengangkut hasil tambang batubara
(indra)