Bukan Mutasi, Melainkan Perusahaan Pindah Lokasi; Karyawan PT Buanamas Intitrans Keberatan, Lapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Harapkan Perhatian Bupati

BAYUNG LENCIR, KABUPATEN MUSI BANYUASIN,mitranegaramntv.com.– Kebijakan pemindahan kerja yang diterbitkan manajemen PT Buanamas Intitrans berdomisili Desa Pirikan, Kecamatan Bayung Lencir, menimbulkan perdebatan dan sorotan. Pihak pekerja menegaskan langkah perusahaan bukanlah mutasi biasa, melainkan relokasi total usaha karena perusahaan sudah tidak lagi beroperasi di lokasi lama, dan hal ini memiliki aturan hukum yang berbeda.

 

Berdasarkan dokumen surat keputusan tertanggal 10 Mei 2026, perusahaan menetapkan penugasan baru bagi lima karyawan yang sebelumnya bertugas sebagai Pengawas Lapangan, Pengemudi Angkutan (Driver Logging), dan Tukang Las (Welder), untuk bekerja ke lokasi baru di Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terhitung mulai tanggal 10 Mei 2026. Surat ini diserahkan kepada pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

Mustarudin, salah satu perwakilan karyawan yang terdampak, menjelaskan posisi jelas permasalahan ini. “Ini bukan mutasi. Mutasi itu kalau masih ada kantor atau tempat kerja di sini, hanya dipindahkan sebagian orang. Tapi faktanya, PT Buanamas Intitrans sudah mau pindah total, sudah tidak ada lagi kegiatan operasional dan tempat usaha di Desa Pirikan, Kecamatan Bayung Lencir. Jadi ini adalah pemindahan domisili dan lokasi usaha perusahaan sepenuhnya ke tempat baru,” tegas Mustarudin.

 

Poin yang paling disorot dan menjadi keberatan adalah klausul yang menyatakan: jika karyawan tidak bersedia mengikuti penugasan ke lokasi baru, maka dianggap mengundurkan diri otomatis, serta tidak berhak menerima gaji, pesangon, maupun hak lainnya. Menurut para pekerja, ketentuan ini sangat keliru dan memberatkan, karena keputusan dilakukan sepihak, tanpa musyawarah, tanpa sosialisasi, dan mengabaikan aturan hukum yang berlaku saat perusahaan pindah lokasi.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait, terdapat perbedaan aturan yang sangat jelas antara mutasi kerja dengan pemindahan lokasi/perusahaan relokasi total:

 

✅ 1. Jika PERUSAHAAN PINDAH LOKASI TOTAL (tidak lagi beroperasi di tempat semula):

 

– Perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada seluruh pekerja dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 30 hari sebelum pemindahan.

– Pekerja berhak memilih: bersedia mengikuti atau tidak bersedia mengikuti ke lokasi baru.

– ➡️ Jika bersedia: Hubungan kerja tetap berlanjut, hak-hak tetap terjamin, dan perusahaan wajib menanggung atau memberikan kompensasi atas biaya dan kesulitan akibat perpindahan.

– ➡️ Jika TIDAK bersedia: Maka hubungan kerja putus karena ada perubahan kondisi mendasar akibat pemindahan perusahaan. Dalam hal ini pekerja BUKAN mengundurkan diri, melainkan berhak mendapatkan:

– Uang pesangon sesuai masa kerja

– Uang penghargaan masa kerja

– Uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Karena pemutusan hubungan kerja ini bukan kesalahan pekerja, hak pesangon wajib dibayarkan penuh.

 

❌ 2. Jika MUTASI BIASA:

 

– Masih ada tempat kerja/operasi di lokasi lama, hanya pemindahan sebagian tenaga kerja.

– Bisa dilakukan sesuai kebutuhan, tapi tetap harus patut, layak, dan tidak merugikan, tidak boleh memaksa hingga kehilangan hak normatif.

 

Para pekerja menilai ketentuan dalam surat perusahaan sangat menyimpang dari aturan di atas. Karena faktanya perusahaan pindah total, maka karyawan berhak menolak tanpa konsekuensi dianggap mengundurkan diri, dan tetap berhak menuntut seluruh hak normatif mereka.

 

Pakar ketenagakerjaan menegaskan, kebijakan yang menyatakan “tidak mau ikut dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat apa-apa” sangat bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Ketentuan itu hanya bisa berlaku jika memang benar mutasi sebagian, bukan saat perusahaan tutup atau pindah tempat usaha sepenuhnya. Jika dipaksakan, hal itu termasuk pemutusan hubungan kerja sepihak yang melanggar hukum.

 

Merasa hak-hak mereka dilanggar dan diperlakukan tidak adil, perwakilan karyawan PT Buanamas Intitrans telah melaporkan persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Musi Banyuasin (Sekayu). Dalam laporannya, mereka meminta dinas terkait memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan mediasi, guna menegaskan bahwa ini adalah kasus pemindahan lokasi perusahaan, bukan mutasi, sehingga hak pekerja harus dibayarkan sesuai undang-undang.

 

Para pekerja sangat berharap Dinas Tenaga Kerja dapat segera merespons dan membantu menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai aturan. Selain itu, mereka juga sangat berharap persoalan ini dapat didengar dan mendapatkan perhatian langsung dari Bupati Musi Banyuasin, Bapak Haji M. Toha, agar hak-hak mereka sebagai tenaga kerja dapat terjaga dan terpenuhi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tenaga Kerja telah menerima laporan dan berjanji akan segera mempertemukan kedua belah pihak agar penyelesaian dilakukan secara adil, benar, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber:mustar

Penerbit: yudi susanto