Praktis hukum Ahmat Pataruddin, S.H Mengutuk Keras Tindakan Kepala Desa Sisobahili Yang Telah Menganiaya Salah Satu Warga Desanya

 


NIAS SELATAN, MITRA NEGARA TV _ Buntut atas tindakan kepala desa sisobahili yang telah menganiaya salah satu warganya sendiri terkait persoalan masalah uang” piyutang

Korban penganiayaan yang berinisial (AN) mendatangi kepala desa sisobahili, untuk menagih uang gaji yang belum dibayarkan kepada sikorban inisial (AN) selama kurang lebih satu tahun sebesar Rp 500 (ribu rupiah) di karenakan si korban sedang membutuhkan uang untuk keperluan rumah tangganya.

Pada saat si korban mendatangi oknum kedes yang bernama Sisobahili kecamatan Amandraya kabupaten nias selatan sumatera utara, pukul 15 : 00 WIB disalah satu kediamannya untuk di mintai uang gaji yang belum di bayarkan terhadap si korban selama kurang lebih satu tahun sebesar Rp 500 (ribu rupiah) akan tetapi oknum kepala desa tersebut, tidak mau membayarkannya lalu memarahi korban sambil melontarkan caci makian kepada sikorban,

Karena si korban terus mendesak uang tersebut sehingga kepala desa tersulut emosi dan menganiaya si korban dengan memukul dan membanting kan kursi kebagian badan korban sambil mengancam korban menggunakan senjata tajam akibat dari tindakannya, korban mengalami luka berat di bagian wajah dan mata korban (21 Juli 2024)

Diduga Oknum kepala desa tersebut dalam pengaruh minuman keras” Atas tindakan dari oknum kepala desa tersebut telah melanggar Pasal 354 KUHP” Praktis Hukum Ahmat Pataruddin, S.H, meminta kepada pihak kepolisian Polres kabupaten Nias Selatan untuk segera menangkap dan mengusut tuntas atas tindakan oknum kepala desa tersebut,

Tim Liputan Melaporkan… 

Laporan Wartawan MN TV

Diseputaran Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara… 

(Dewan Redaksi)