Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Kanwil kemenkumham Kalteng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkrah

KASONGAN, MITRA NEGARA TV – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan turut ambil bagian dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah inkrah yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis (8/8/2024). Acara ini bertujuan untuk menghancurkan barang bukti hasil penanganan perkara tindak pidana, serta sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Kegiatan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Katingan ini dihadiri oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Adm. Kamtib), Galih Putrahirka Masadik, Mewakili Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani. Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kepolisian Resort Katingan, Kodim 1019/Katingan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Katingan, serta pejabat dari instansi pemerintah daerah Kabupaten Katingan.

Galih Putrahirka Masadik mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam memastikan barang bukti yang telah inkrah dimusnahkan dengan benar. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya kita untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah inkrah. Lapas Narkotika Kasongan berkomitmen untuk terus mendukung seluruh proses hukum dan menjaga integritas dalam penanganan kasus narkotika,” ungkap Galih Putrahirka Masadik.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, serta alat-alat yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan serta menjamin keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan

 

(Indra Irawan)