PT SMS/PT MUKTI PLANTISION TIDAK MANUNSIAWI TERHADAP KARYAWAN NYA

KALIMANTAN BARAT, MITRA NEGARA TV _ Awal mula sebelum kejadian kecelakaan maut saudara Doni sebagai karyawan bongkar muat Buah kelapa sawit milik PT SMS/PT MUKTI PLANTISION Dua asisten atas nama RAHMAT atas nama Yesi memerintahkan Doni untuk melakukan antar jemput karyawan kerja mengunakan Zonder yang tidak memiliki REM bahkan GIGI Zonder sudah patah, padahal kedua asisten itu tau bahwa keadaan jonder itu tidak layak di pakai/digunakan, namun asisten tetap memerintahkan Doni antar jemput karyawan kerjanya mengunakan ZONDER YG SUDAH kadarluarsa itu, lalu Doni melaksanakan perintah asisten melakukan antar jemput karyawan sebanyak (sepuluh orang) karyawan kata Doni 

Setelah dalam perjalanan di blok, N jl linta perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi disitulah terjadi kecelakaan ZONDER masuk jurang menabrak pohon sawit kariawan pun jadi korban (satu meningal dunia pecah kepalanya , 9 mengalami luka” Parah ada patah kaki ada yg patah hidung yang lain nya mengalami Luka parah ada yang dirawat di RS sandai ada yang ditujukan ke RS ketapang, hal ini disampaikan oleh keluarga korban yg kecelakaan pada awak media,

Awak media mencoba melakukan kopirmasi kepada dua asisten perusahaan namun kedua asisten menghindar tidak mau di konfirmasi dan tidak mau memberikan keterangan kepada media, berdasarkan hasil konfirmasi awak media 10 kariawan yang kecelakaan maut itu mereka bekerja sudah lebih dari Dua tahun bekerja di PT SMS /PT mukti PLANTISION, namun tidak didaftarkan perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan, adapun yang layak digunakan untuk antar jemput kariawan kerja adalah DT angkotan yaitu mengunakan Dumtruk, bukan ZONDER

ZONDER itu adalah untuk ankotan buah kelapa sawit bukan digunakan untuk antar jemput kariawan kerja PT SMS/PT MUKTI PLANTISION tidak ada mempersiapkan pasilitas keselamatan kariawan pekerjanya, seperti kelengkapan(SEPTI), PT SMS/PT MUKTI PLANTISION JUGA TIDAK ADA MEMPERSIAPKAN ABULAN UNTUK KESELAMATAN KARIAWAN PEKERJA NYA adapun yang mengambil Zenajah dan beberapa kariawan kecelakaan maut itu adalah nesiatip masyarakan desa penjawaan yaitu mengunakan ABULAN Desa penjawaan , PT SMS/PT MUKTI PLANTISION TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESELAMATAN KARIAWAN KERJANYA BAHKAN TIDAK TIDAK ADA MEMPERSIAPKAN SEGALA KEDARURATAN KESELAMATAN KARIAWAN PEKERJANYA, SEBANYAK sepuluh dari keluarga korban akan melaporkan resmi management PT SMS/PT MUKTI PLANTISION, KE POLSEK SANDAI SECARA RESMI,

Keluarga korban akan melaporkan ke pihak yang berwajib didampingi ketua koperasi nasional UMKU pangkat Longka Ketapang sejahtera, adapun dugaan yg dilaporkan atas uu no 24 tahun 2011 tentang BPJS adanya pemberi kerja nyata nyata lalai memungut atau iuran BPJS KETENAGAKERJAAN atau sangsi sebagaimana dimaksud pasal 55 UU dapat diberikan kepada pemberi kerja Berupa pidana penjara paling lambat 8,(Delapan tahun pidana penjara Denda 1 miliar(untuk mencegah penggelapan, dalam hal ini ketua koperasi bertindak tegas atas peristiwa yg dilakukan oleh PT SMS/PT MUKTI PLANTISION, TERHADAP masyarakay Desa penjawaan ,, punkas M. Sandi,,

 

(Riyansyah)