MADINA _ MITRA NEGARA TV – Berkaitan atas adanya penyitaan Hp milik Tolo maiyu Kepala biro MN TV Kabupaten mandailing natal Sumatera utara kini menjadi sorotan di berbagai media sosial dan akan segera dilaporkan ke Propam Poldasu terkait atas pelanggaran UU PRIVASI Serta mencoba untuk menghalangi kinerja Wartawan, ” Jelasnya (23/10/2024)
Adapun penjelasan Mangapul sinaga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) ia mengatakan tidak sepantasnya PARLINDUNGAN, SH. AIPTU Penyidik Polres penyambungan untuk melakukan penyitaan Hp milik Wartawan yang pada awalnya menghadiri atas undangan dari penyidik itu sendiri dalam memberikan keterangan terkait Pemberitaan yang sudah Viral pada beberapa bulan yang lalu
Ditempat yang berbeda Sekretaris DPW Melalui Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP LBH PKR TIPIKOR Akan melangka dengan Upaya ketentuan Undang – undang hukum yang berlaku Sesuai UU PRIVASI dan Kebebasan Seorang Wartawan dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan peliputan Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS” Akan melaporkan hal tersebut sampai di tingkat meja Propam kota medan
Bersambung….
(SPI)