MADINA_ MITRA NEGARA TV – Tegas Sangkut Pengawas Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat LBH PKR (TIPIKOR) Angkat bicara terkait atas adanya penyitaan Hp milik Wartawan MN TV di Polres penyambungan Kabupaten mandailing natal Provinsi Sumatera utara pada hari selasa (22 Oktober 2024) bisa di anggap bertentangan dan melanggar Undang – undang PRIVASI, ” Terangnya
Dilain sisi menurut Sangkut Pengawas DPW LBH PKR (TIPIKOR) dirinya mengatakan dalam ketentuan PRIPASI Pasal 67 Ayat (3) Undang – undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi (UU PDP) mengatur tentang pidana bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 meliar, ” Jelasnya
Adapun terjadinya penyitaan Hp milik Tolo maiyu dan Kasmas daulay waktu memenuhi atas undangan dari PARLINDUNGAN, SH. AIPTU Penyidik Polres madina kini menjadi perbincangan hangat dan seolah – olah untuk membatasi kinerja Wartawan dalam mencari/memperoleh dan menyebarluaskan Informasi dapat dikenakan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2(dua) tahun denda paling banyak Rp 500.000.000. Lima ratus juta rupiah
Ditempat yang terpisah Indra Irawan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH PKR (TIPIKOR) Menghimbau kepada penyidik Polres madina yang sewena – wena dalam melakukan penyitaan Hp milik Wartawan MN TV Bisa di Anggap salah satu dengan tidak secara langsung ingin membatasi dalam kebebasan PERS dan harus segera dilaporkan ke Propam tempat pengaduan oknum polisi nakal, ” Tegasnya mengahiri
Bersambung…
(M.Sinaga)