Kedok PPK Atas Perbuatan Curang Kini Dilaporkan Ke Bawaslu Oleh Pasangan Calon Bupati Jargon Amanah

BURU MALUKU _ MITRANEGARATV – Berkaitan atas perbuatan curang yang dilakukan Oleh PPK Kecamatan namlea Kabupaten buru Provinsi maluku kini menjadi malah petaka besar dikalangan masyarakat luas seperti melakukan Aktivitas pada malam hari dan sudah diluar jam dinas ada apa patut dikatagorikan ingin menjadi bandit berdasi (01/12/2024)

Adapun penjelasan salah satu warga desa yang namanya tidak ingin disebutkan di awak media ini ia mengatakan Pasangan calon Bupati dan wakilnya Kabupaten buru merasa kecewa atas kecurangan yang telah terjadi hingga berbondong – bondong mendatangi kantor bawaslu Sabtu (30 November 2024) demi tegaknya hukum dan keadilan tak ubah perbuatan curang yang dilakukan Oleh oknum PPK Harus diberantas, ” Terangnya

Ditempat yang sama berdasarkan data dan fakta yang dihimpun Oleh awak media dengan tegas Rudi kadatua Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR (Tipikor) Angkat bicara jika tidak ada perbuatan curang seperti berupa pengumuman atau surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan yakni proses perhitungan suara dan Rekapitulasi suara yang ada otomatis pasangan calon Amus besan, SH dan Hamsah buton bersama kuasa hukumnya tidak akan mungkin mendatangi kantor bawaslu, ” Terangnya

Ditempat yang berbeda disampaikan oleh Calon Bupati dan wakilnya ini jelas dan terang benderang merupakan ada upaya jahat atas kecurangan yang dengan sengaja ingin ditutupi supaya dapat menggelembungkan hasil pemilihan suara guna untuk kepentingan oknum tertentu lalu pihak kepolisian ketika dipertanyakan oleh masa terkait adanya kecurangan di sekretariat PPK Bukannya memberikan tanggapan yang baik malah menjadi cekcok hingga terjadi aduh argumen antara masa dan pihak keamanan dilokasi tersebut hingga menjadi sorotan publik

Ditempat yang terpisah Amus dengan tegas akan segera menindak lanjuti persoalan ini di Polres Kabupaten buru terkait anggota Kepolisian yang bertugas di salah satu TKP Bisa dianggap kurang transparan dan tidak kofer’aktip supaya ditindak tegas dengan ketentuan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku guna untuk mengiringi laporan ke Bawaslu, ” Ucapnya menutup

Bersambung

MN TV Melaporkan

(Red Sri)