Lembaga Bantuan Hukum PKR dan  LSM Terinusa propinsi Lampung  Meminta APH Polres Tulang Bawang  Usut Tuntas Mafia Minyak Mentah Kampung Penawar Rejo Kecamatan Banjar Margo, Di Duga kebal hukum.

 

Tulang bawang Lampung,mintranegaragpri-ak.com_ “Ketua Dewan pimpinan Daerah LBH PKR (TIPIKOR) Bersama LSM Terinusa propinsi Lampung, Lakukan pendalaman Dugaan Mafia minyak mentah di Kampung penawar Rejo. Kec. Banjar Margo kabupaten tulang bawang 21/09/2025

Jonisanjaya ketua DPD LBH PKR bersama LSM Terinusa perwakilan propinsi datangi  Pemilik gudang yang  Di duga kebal hukum.

salah satu warga kampung penawar Rejo.yang tak mau di sebutkan namanya  berada tidak jauh dari gudang mafia minyak mentah menjelaskan kepada tim media Bersama ketua LBH PKR dan LSM Terinusa propinsi Lampung.

 

”  barusan ada masuk mobil truk cuma tidak ada  no pol nya pak, Ada Dua truk cool disel siang ini masih di Dalam gudang, bisa Bapak cek sendiri” jelasnya.

Di waktu yang sama tim  LBJ PKR Jonisanjaya dan tim eliantoni dari LSM Terinusa mencoba investigasi dan mengkonfirmasi Salah Satu Rumah yang Di Depan Gudang minyak mentah kampung penawar Rejo. Dua orang laki laki Di Dalam rumah. Mengatakan kepada Tim LBH PKR Bersama LSM Terinusa. Eliantoni.

“Ya itu Gudang Saya bang. Saya Sendiri. Yang mengelola tidak ada APH yang terlibat,

Hal ini sudah Berjalan 1Tahun Dua bulan ini. Saya Dulu tinggal di orang menggala. Cuma sudah. Menetap Di Bandar Lampung Sekarang .ungkap Pemilik Gudang mafia minyak mentah. Inisial RD. Kalau mau Poto silah kan tidak apa,” jelasnya

 

Pelanggaran UUD terkait  minyak mentah umumnya terkait dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Pelaku “mafia minyak mentah” melanggar prinsip ini melalui praktik monopoli dan manipulasi kebijakan yang menyalahgunakan kekayaan alam demi keuntungan pribadi,

Pemilik mafia minyak mentah dapat dijerat ancaman hukuman berdasarkan undang-undang yang berlaku, termasuk UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau mati jika terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara, serta UU Migas

penyimpanan atau pengangkutan BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman penjara dan denda besar. Kasus-kasus ini melibatkan manipulasi kebijakan, penyalahgunaan izin, dan praktik korupsi untuk kepentingan pribadi memperkaya Diri

Ketua DPD LBH PKR Dua lembaga Besar LSM Terinusa. Propinsi Lampung. Meminta kepada APH polres Tulang bawang untuk Usut tuntas  Jika terbukti. Melakukan pelanggaran,  mafia minyak mentah. Yang merugikan negara .( Red)