SUMUT _ Mitranegaramntv.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) merekomendasikan penutupan permanen Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 di Jalan Parapat Km 5,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar(24/12/2025)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan karena Studio 21 terbukti menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu, tempat tersebut dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan menjadi sorotan tajam di media sosial maupun media online.
“Kami sudah secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada kepala daerah setempat agar Studio 21 ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” ujar Calvijn, Selasa (15/7/2025) malam.
Calvijn menjelaskan, penggerebekan terhadap Studio 21 dilakukan pada Minggu, 26 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
Namun kini kembali beroperasi dengan indah dan tampan. Saat warga setempat menyampaikan kesah keluh karena kembalinya studio 21 di buka,awak media langsung monitoring ke lokasi tempat maksiat tersebut ,Dan melihat sangat ramai pengunjung.
Padahal uda di tutup , masak bisa lagi buka,gimana nya ibuk kapolres kita ini? Perlu juga di pertanyakan ini bah, (ujar salah satu warga setempat yh enggan nama nya di sebut di media sosial)
Bahkan kini menjadi sebuah pertanyaan besar,siapa,mengapa,dan kapan garis polisi itu di rusak.
Menurut pasal 221,KUHP. Mencopot garis polisi (police line) adalah tindakan pidana serius karena termasuk merintangi penyidikan atau merusak barang bukti kejahatan, tentang obstruction of justice dan bisa dikenakan sanksi pidana penjara serta denda, bahkan bisa dipidana karena merusak barang milik orang lain (Pasal 406 KUHP lama/Pasal 521 KUHP baru) atau melanggar UU Lalu Lintas jika di jalan raya, dengan konsekuensi pidana sesuai perbuatan yang dilakukan, mulai dari kurungan hingga denda besar, tergantung tingkat kerusakannya.
(:benget Situmorang)

![THM STUDIO 21 NEKAT BEROPERASI SETELAH DI TUTUP OLEH POLDA SUMUT DIR NARKOBA JEAN CAPLIN SIMANJUNTAK [DI BUKA KEMBALI SECARA SEPIHAK] IMG-20251221-WA0049](https://mitranegaragpri-ak.com/wp-content/uploads/2025/12/IMG-20251221-WA0049-150x150.jpg)




