SIANTAR SUMUT, MITRA NEGARA TV _ warga kelurahan Gurilla kecamatan siantar sitalasari kota pematang siantar menggelar unjuk rasa di depan Polres kota pematang siantar Provinsi sumatera utara. aksi damai ini dilakukan terkait laporan pengaduan masyarakat terkait kasus pemalsuan dengan laporan polisi, dengan Nomor. 278B/PM/FS -AKP/II/2024 tertanggal (27 Februari 2024), yang mana laporan tersebut sampai selama ini belum kunjung diproses oleh pihak polres pematang siantar, 09 Juli 2024,
Dalam orasinya, Iksan Siregar menyampaikan bermula dari dugaan pelanggaran hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 263 KUHP,
pembuatan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau perikatan atas sebuah objek tanah seluas 17 meter persegi Oleh osmar sijabat dan keluarganya yang di kuasakan pada sinar Abadi sidabutar serta sudah di akta notaris kan Rachmanayah purba, dimana dugaan tersebut telah lama dilaporkan di polres kota pematang siantar namun sampai hari ini belum ada di tanggapin oleh APH seakan terkesan adanya pembelaan sepihak, ujarnya
Dalam pembacaan sikap dan tuntutan aksi demo yang berlangsung di polres kota pematang siantar oleh forum studi analisa kebijakan dan FS/AKP menyampaikan, meminta penjelasan kanit reskrim unit ll(dua) polres kota pematang siantar terkait dua surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yg di catatkan pada kantor camat sitalasari dan kantor lurah Gurilla yang dalam suratnya ditanda tangani camat dan lurah serta ber stempel serta memiliki no surat yang sama yaitu 470/118/SSIT/1/2010.
Dan dalam kedua surat tersebut camat yang bertandatangan adalah irwansyah Saragi. S.SOS, M.SI. Sementara camat yang menandatangani surat tersebut, pada tanggal, bulan dan tahun 2010 itu camat sitalasari adalah ibu sovie, M Saragi, SSTP, M.SI, atas ketidak sesuaian ini saja kita dapat menduga surat tersebut palsu, baik tanda tangan maupun pencatutan nama dari irwansyah Saragi S.SOS, M.SI,
selain itu juga dalam surat tersebut adanya tanda tangan lurah lasmaida boru sidabutar, SH, sementara lurah pada saat bulan dan tahun 2010 itu dijabat Oleh jetor purba, dan kejanggalan lain juga terlihat dalam penggunaan materai didalam surat tahun 2010 menggunakan materai seharusnya baru berlaku pada periode 2015/2021, tegasnya.
Dan para aksi damai sebelum membubarkan diri para aksi menyampaikan ancaman mengatakan apabila Jika aduan kami tidak di tindaklanjuti dengan cepat kami akan buat aksi lebih besar lagi, dan atau COPOT KAPOLRES DAN KANIT RESKRIM KOTA PEMATANG SIANTAR. YANG TIDAK MAMPU MEMIMPIN. AKP MADE WIRA SUHENDRA, SH.MH dan kanit dua topan Ginting dan kapolres AKBP YOGEN BARUNO” ujar iksan Siregar
Tim Liputan Melaporkan
Laporan Kaperwil MN TV Sumut,
(Mangapul, Sinaga)