Kasus mafia tanah sudah mulai di tangani oleh Polsek Warungasem, Korban Berinisial C di dampingi oleh Puguh Wallhidayat Kurniawan Ketua Bin Projamin (Badan Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara) Dpw. Jawa Tengah mendampingi Bpk. C saat melapor ke Polsek Warungasem.
Pihak kepolisian mulai memanggil para saksi – saksi, mulai dari Notaris Warungasem yang ikut melihat transaksi jual beli tanah yang keberadaan tanahnya ada di desa njethak Kec. Warungasem Kab. Batang Jawa Tengah, “Iya mas,
Kita akan proses sesuai SOP nya, Akan kita panggil saksi2 terkait,” Kata Polisi tersebut yang menangani kasusnya Bpk. C
Polisi tersebut juga mengatakan bahwa antara seminggu sampai dua minggu kedepan Polsek Warungasem Kab. Batang Jawa Tengah akan melaksanakan gelar perkara apabila saksi – saksi sudah terkumpul.
Ketua Bin Projamin Dpw. Jawa Tengah, Wakaperwil Jawa Tengah Media Mitra Negara, dan Dpn. Komite Excecutive Pro Keadilan Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ada di Kota Pekalongan Jawa Tengah akan selalu mendampingi masyarakat yang tertindas terutama dari masyarakat tidak mampu.
Wakaperwil Jawa Tengah Media Mitra Negara akan selalu mengikuti perkembangan kasus mafia tanah, yang sedang di tangani oleh Polsek Warungasem Kab. Batang Jawa Tengah
Berbeda tempat, Ariyanto Ketua Laskar Anti Bandit Profesional Jaringan Mitra Negara Dpw. Jawa Tengah memberikan statment “Bahhwa mafia tanah itu sudah melanggar hukum, karena menggandakan sertifikat tanah milik orang lain menjadi milik si mafia tanah tersebut, dan masyarakat Kota Pekalongan, Kab. Batang, dan Kab. Pekalongan di harapkan bisa melaporkan ke Dpn. Komite Excecutive Pro Keadilan Bakumham-Ri dan Media Mitra Negara Perwil Jawa Tengah yang ada di Kota Pekalongan Jawa Tengah jika menjadi korban tindak kejahatan.
Sampai berita ini di turunkan belum ada pihak – pihak yang melakukan klarifikasi kepada Wakaperwil Jawa Tengah Media Mitra Negara.
Wartawan : Ariyanto






