MITRA NEGARA TV ONLINE & TELEVISI


PT.Media Mitra Negara
Badan Hukum SK. MENTERI HUKUM HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
AHU. 0128882. AH.01.11. Thn 2022
No. AHU. 0109660. AH. 01.11.Thn 2023 Tgl 12 Juni 2023
NPWP. 60.127.118.2-117.000
Notaris Chairunnisa Juliani, SH. MKn
No. Akta 25 Tanggal 21 Juni 2022
- NIB. 1507220024685
Pendiri : ermansyah, S. Ag
Direksi : Ermansyah, S. Ag
Direktur Utama : ermansyah, S. Ag
Komisaris : Linda hasan
Pimpinan umum : ermansyah, S. Ag
Pimpinan Redaksi : ermansyah, S. Ag
Redaktur RI : Hernimos, A.Md
Bendahara Redaksi : Linda hasan
Penata Perusahaan : Direktur Utama
Dewan Redaksi : Sri sukandi wally
Juru Bicara Redaksi : Yasafati gulo

PELINDUNG : DPP LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT
PELINDUNG : DPP GERAKAN PERSATUAN RAKYAT INDONESIA ANTI KORUPSI (GPRI-AK)
- Bendahara :
 Rekening :
 BRI :
- Bendahara umum
0636-0101-8976-535 (A/N ermansah)
- Penasehat hukum
- Musrifah S.Sos, SH
- Gatot Dwi hertanto, ST. SH. MH
- Kodir Hasibuan, SH. MH
- Juniarman manao, SH
- Kiki mintoroso, SH. MH

Kordinator Liputan RI :
Wakil Kordinator Liputan RI : Sumadi
kaperwil Prov Jawa timur : kukuh susiono
Wakaperwil Prov Sumsel : Anton
Kaperwil Prov Lampung : Arahman
Wakaperwil Prov Lampung : Joni sanjaya
Kepqla biro kab Tulang Bawang : Nurhedi Hi Abi Yazid
Kepala biro Kab Lampung barat : kokoh irawan
Kepala biro kab pasuruan : krisyaman hadi

(Alamat Kantor Redaksi/Tata usaha)
Jl. Rajamin purba Pasar 1A Kel Perdagangan lll Kec, Bandar Kab. Simalungun Prov. Sumuatera utara
Hp/WA : 081387705133
- Email
 mitranegaratv@gmail.com

Kode Etik Redaksi mitranegaragpri-ak.com
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staff media online mitranegaragpri-ak.com dilengkapi dengan identitas yang terdiri dari ld Card(Kartu Pers) yang masih Aktif Masa Berlaku dan Surat Tugas serta Surat Keterangan Tugas Peliputan jika ada peliputan khusus, serta tercantum dalam Box Redaksi.
2. Permintaan untuk ralat, koreksi, rivisi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh mitranegaragpri-ak.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999
- PEMBERITAHUAN :
 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kepada instansi yang terkait dan narah sumber dapat menanyakan dengan jelas identitas wartawan kami dan memperhatikan masa berlaku kartu anggota surat tugasnya serta nama yang bersangkutan tercantum di Box Redaksi kami
Bagi Seorang Yang Dengan Sengaja Menghambat Atau Menghalangi Wartawan Menjalankan Tugasnya Dalam Mencari / Memperoleh dan Menyebarluaskan informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No. 40 Thn 1999 Tentang PERS Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 2(dua) Thn Atau Denda Paling Banyak Rp 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Peringatan dan Pemberitauan kepada instansi terkait, Setiap anggota wartawan kami tentu saja Namanya terdaptar dan tercantum di dalam Box Redaksi, Jika Namanya tidak tercantum atau terdaptar di Box Redaksi kami itu Adalah oknum dan diluar tanggung Jawab Redaksi














