R.A.Rachmana,SE Bukan Wartawan/Jurnalis PT Media Mitra Negara

INDONESIA, mitranegaragpri-ak.com – Stop Pers untuk nama tersebut di atas terhitung mulai hari ini Rabu 19 Oktober 2022 sekira Pukul 03;52 wib Adapun disampaikan oleh Ermansyah Direktur PT Media mitra negara dengan atas Nama tersebut Di atas bukan Lagi anggota Wartawan/Jurnalis mitra negara terhitung mulai berita STOP PERS ini di turun kan Rabu 19 Oktober 2022.

Disisi lain Direktur PT Media mitra negara Menghimbau kepada seluruh Jajaran Aparat Kepolisian dan TNI tangkap saja jika bertemu dengan dari segenap oknum wartawan gadungan yang dengan sengaja mengaku anggota Wartawan Media mitra negara

Bukan Wartawan Media Mitra Negara
Baju dan KTA yang di keluarkan nya palsu dan tidak terdaftar di box redaksi

Lanjut ermansyah siapa saja yang Nama-namanya tidak terdaftar di dalam bok redaksi PT Media mitra negara berarti mereka seorang Wartawan/jurnalis mitra negara yang tidak resmi alias Gadungan

Tegas Direktur PT media mitra negara, agar pihak Kepolisian dan TNI selaku mitra kerja team tim media mitra negara yang tidak pernah terpisahkan harus lebih jeli dan teliti untuk mengecek Bok Redaksi agar dapat membedakan mana Wartawan mitra negara yang resmi dan mana yang Gadungan

Ditempat yang terpisah ermansyah bukan hanya selaku Direktur PT media mitra negara saja lain dari itu dirinya juga selaku Ketua umum Lembaga GPRI-AK, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi

Ditempat yang berbeda Julius Giawa Komisaris PT. Media Mitra Negara membenarkan, semuanya Anggota wartawan mitra negara yang tidak terdaftar di dalam bok redaksi diluar tanggung jawab Direktur dan komisaris PT media mitra negara,

Adapun RARACHMANA, telah memalsukan Baju seragam dinas milik mitra negara Seperti bahasa yang dilontarkan Oleh Julius giawa Komisaris PT media mitra negara Angkat bicara bahwah dengan Secara melawan hukum RARACHMANA, telah melakukan Pelanggaran berat sesuai Pasal 263 KUHP dan Akan dilaporkan dengan Secara resmi di Kepolisian

ironisnya Ali kurnia Kabiro Kabupaten Garut, Juga menjadi Korban penipuan yang dilakukan Oleh RARACHMANA terkait dengan timbulnya baju Seragam dinas mitra negara Palsu yang dibuat Oleh RARACHMANA, SE harus membayar baju seragam dinas mitra negara Palsu Senilai 200 ribuh rupiah, Ujar Ali

Dalam hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, Direktur utama mitra negara Akan melaporkan Otak dalang pelaku Kejahatan yang dengan sengaja melawan hukum dan merusak Citra PT media mitra negara, sebagaimana Pasal 263 kuhp Pemalsuan atribut milik mitra negara dan Pasal 378 kuhp Penipuan terhadap Anggota mitra negara Kabiro Kabupaten Garut Ali kurnia yang tidak bersalah juga suda menjadi korban Penipuan yang dilakukan Oleh RARACHMANA, SE Jawa Barat,

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan