Sulawesi Barat.mitranegaragpri-ak.com – Kasus bantuan peremajaan sawit rakyat ((PSR) di Desa Lilimori kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan luas areal 400.517,8 hektar yang dikelola secara fiktif oleh pengurus koperasi BMT Bukit Harapan, Minggu (17/07/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Didik Istiyanta,S.H, M.H menjelaskan kepada awak media melalui rilis Pers menjelaskan, modus operandi dilakukan dua tersangka kasus PSR itu berinisial AB dan BS, yang mana AB telah membuat koperasi yang tidak sesuai dengan UU Perkoperasian pada tahun 2015 lalu, karena koperasi didirikan hanya sebdiri.Selain itu, tersangka AB juga mengukuhkan dirinya sebagai ketua tanpa melalui rapat anggota, bahkan tersangka AB juga mengangkat tersangka inisial SB sebagai Direktur pengelola koperasi BMT Bukit Harapan Cabang Lilimori tanpa rapat anggota dan akta pengukuhan.
Menurut Didik Istiyanta, pada tahun 2017-2018, tersangka mengumpulkan dokumen berupa sertifikat, foto copy KTP dan Akta tanah, yang bukan milik anggota koperasi.
Data tersebut digunakan sebagai pengajuan syarat adminitrasi untuk meminta anggaran bantuan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bantuan lahan diajukan lanjut Didik Istiyanta, sebanyak 150 petani kebun dengan luas areal 400.517,8 hektar di Desa Lilimori kecamatan Bulutaba Kabupaten Pasangkayu.
Pengajuannya disetujui pada bulan Oktober- Desember 2019 dan dana masuk direkening atas nama koperasi BMT Bukit Harapan sebesar Rp 8,6 miliar, kata Didik Istiyanta.
Kajati Didik Istiyanta juga menyebutkan, bantuan dana PSR dicairkan oleh tersangka sebesar Rp Rp 4,4 miliar tetapi uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya karena diberi kepada para petani kebun yang bukan anggota koperasi.
Akibat ulah dan perbuatan kedua tersangka berinisial AB dan SB mengakibatkan Negara dirugikan kurang lebih Rp 8,6 miliar, kata Didik Istiyanta.
Pasal disangkakan kedua tersangka, kata Didik Istiyanta, adalah pasal 2 ayat(1), UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (GPRI- AK )Wilayah Sulawesi Barat terus memantau perkembangan proses kasus dugaan Korupsi kerugian Negara sekitar Rp 8,6 miliar untuk proyek Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Lilimori Kabupaten Pasangkayu yang kini sedang ditangani Kejati Sulawesi barat dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial AB dan SB sejak tanggal 15 Juli 2022 dan ditahan setelah diperiksa.
( ARMOD)