Ketua DPW LBH PKR Tipikor Desak Pihak Kejati Usut Tuntas Indikasi Korupsi GOR Kasongan Diduga Libatkan Mantan Orang Nomor 1 Dikatingan

 

PALANGKARAYA KALTENG _ MITRA NEGARA, gpri-ak.comKembali disampaikan Oleh Indra Irawan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga Bantuan Hukum LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Kalteng yang membidangi bantuan hukum dan pemberantasan korupsi terkait Kasus Dugaan indikasi Korupsi Proyek (GOR) dikasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah yang sempat Viral pada beberapa bulan yang lalu diberitakan oleh berbagai media massa baik cetak dan elektronik, kembali mendapat sorotan dari Ormas Anti Korupsi di Kalimantan Tengah.
Ketua DPW LBH PKR Tipikor, Indra Irawan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas tidak ada kata istilah pembiaran,” Tegasnya (28/05/2024)

ironisnya lagi menurut Ketua DPW LBH PKR Tipikor Kalteng Indra Irawan meyakini dengan adanya indikasi kasus tersebut sehingga melibatkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Katingan lalu harus pihak Kejati Kalteng yang mengambil alih penyelidikan kasus ini

Ditempat yang sama kembali dilontarkan Oleh Indra Irawan Ketua DPW LBH PKR Tipikor dalam Indikasi kasus tersebut banyak kejanggalan dan terlihat dari mundurnya Kepala Dinas yang bertanggung jawab atas proyek tersebut dari jabatannya kemudian yang bersangkutan mengajukan pensiun saat ini sunggu aneh tapi nyata,” Jelasnya

Dilain sisi dalam hal ini menunjukkan ada suatu hal yang ingin sengaja ditutup-tutupi kuat dugaan ada bagi-bagi fee atas proyek yang sedang bermasalah tersebut, sehingga atas kesadaran bela negara Indra Irawan Ketua DPW LBH PKR Tipikor Langsung mendatangi Kantor Kejati di Kalteng yang terlihat begitu megah dan baru saja diresmikan awal bulan mei 2024 yang silam, dengan gerak cepat Indra Irawan langsung menyerahkan Pengaduannya ke PTSP Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang berada di bilangan Jalan Imam Bonjol Palangka Raya.

Disisi lain jika memang proyek tersebut tidak ada unsur KKN di dalamnya, kenapa Kepala Dinas harus lebih memili untuk mengundurkan diri dan mengajukan pensiun sebelum masa jabatannya berakhir, ada apa dibalik ini semuanya sehingga menjadi pertanyaan publik jika dipetik dari kata pilsapa tak ubah sepertinya ada yang ditutup-tutupi jika memang Kadisnya tidak bersalah, kenapa harus mundur dan mengorbankan jabatan serta karirnya. maka dari itulah kami mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” ujar Indra memberikan testimoninya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng Sebagaimana diketahui Pembangunan GOR Indoor Kasongan merupakan proyek multiyears selama 4 tahun mulai tahun 2020 sd/ 2023 dengan anggaran sebesar Rp 14.294.700.000,- dimana saat ini proyek tersebut mangkrak alias tidak selesai.

Lanjut Indra Irawan Akan Gelar Demo di Kejati Kalteng Dalam pengaduannya, seorang Pria berbadan tinggi besar yang juga sebagai Kaperwil Media Mitra Negara Provinsi Kalimantan Tengah mendesak agar pihak Kejati Kalteng harus lebih serius lagi untuk mengusut kasus yang dimaksud jika diabaikan maka Indra Irawan bersama Tim nya akan menggelar aksi demo di Kejati Kalteng untuk mengawal kasus tersebut Selain kasus Proyek GOR, Indra juga meminta agar Kejati Kalteng mengusut Mega Proyek Pembangunan Jalan Hampangen- Mendawai senilai Rp 492.000.000.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Milyar Rupiah) Tahun 2015-2018. Proyek tersebut terkesan hanya membuang dengan sia-sia hampir setengah triliun uang APBD Kabupaten Katingan tanpa hasil, karena jalan tersebut dibuat di atas lahan gambut yang dalam sehingga proyek tersebut GAGAL.

Dari awal perencanaannya proyek tersebut terindikasi sarat dengan KKN dan hanya berorientasi kepada bisnis proyek tanpa melihat manfaatnya untuk masyarakat, sehingga terindikasi telah terjadi kerugian negara yang sangat besar karena jalan tersebut sampai saat ini sebagian besar tidak bisa digunakan Dalam pengerjaan jalan tersebut, tanah untuk timbunan jalan diambil dari pinggir sepanjang jalan yang mana pembangunannya dibuat spot-spot karena sebagian besar medan jalan berupa tanah gambut yang dalam Akibatnya pembangunannya jalan tersebar berupa spot-spot dan sebagian besar tidak saling terhubung. Kondisi jalan tersebut saat ini banyak yang kembali tenggelam dan tergerus Proyek ini merupakan program unggulan Bupati dan Wakilnya saat itu, tetapi di tahun ketiga sang Bupati tersandung kasus hukum, selanjutnya proyek dilanjutkan oleh wakilnya.

Bersambung…..

(Redaksi)