Surabaya, mitranegaragpri-ak.com
Anggota Unit Reskrim
Polsek Tambaksari di pimpin langsung Kapolsek
Tambaksari KOMPOL ARI BAYUAJI SE, SIK M.Si dan Kanit
Reskrim IPTU AGUS SUPRAYOGI, SH telah melakukan penangkapan terhadap 5
(lima) orang tersangka judi burung dara diarea Karangasem PLN Ploso Surabaya,Rabu 20 Juli 2022 sekira jam 17.00 wib.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi kejadian sereng dijadikan arena perjudian burung dara, anggota unit reskrim Polsek Tambaksari melakukan penyidikan serta pendalaman tentang informasi tersebut.
Pada saat berlangsungnya perjudian burung merpati dengan
menggunakan uang taruhan, saat arena lokasi tersebut berlangsung dapat disita
barang yang berkaitan dengan perjudian dengan menggunakan sarana Burung
Merpati adalah 2 (dua) pasang merpati Aduan , 2 (dua) Kiso (keranjang), 2 (dua)
buah kentongan berikut pemukulnya disita dari tersangka Inisial D.T dan Dkk.
Uang tunai Komisi rp.20.000,- serta uang tunai milik para penombok Rp.1.100.000,- disita dari tersangka NDR, Setelah 5 (lima) orang yang di amankan, mereka mengakui
terus terang telah melakukan pejudian dengan taruhan uang dengan alat dan
sarana burung Merpati,
selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke
Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan lebih lanjut .
5(lima) Tersangka judi merpati
D.T, : Umur : 46 Tahun, Swasta , Alamat Jl. Pacar Kembang IX Surabaya. (Peran Pemilik
Pagupon, Burung dan Pemain)
Y.T, 46 Tahun, Swasta, Alamat Jl.Ploso V Surabaya. (Peran Pemilik Pagupon, Burung
dan Pemain)
T.D.A, 28 Th, Swasta, Tt. Ploso Timur Buntu Surabaya. (Peran Pelepas Burung dan
mendapat hasil dari perjudian)
D.S, 26 Th, Jl.Jagiran II Surabaya, (Peran Pelepas Burung dan mendapat hasil dari
perjudian)
N.D.R, 42 Th, Swasta, Tt.Jalan Pacar Kembang II Surabaya. (Peran Pengepul uang
Judi Burung merpati dan Sopir).
Tempat untuk perjudian burung Merpati Tanah Kosong Karangasem PLn Ploso Surabaya
Barang bukti – 2 (dua) pasang merpati Aduan, 2 Kiso (keranjang),
2 buah kentongan berikut pemukulnya
Uang tunai Komisi 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah)
Uang tunai milik para penombok Rp.1.100.000,- (disita dari tersangka NDR).
Atas Perbuatannya ke 5 tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo.UU RI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman Hukuman maksimal 10 (Sepuluh Tahun Penjara) .
(ifa)