Salah satu Dua orang Oknum perangkat Desa Diduga bersengkongkol

Riau, mitranegaragpri-ak.com
Heboh Baru- baru ini Kembali terpantau oleh Lembaga Dewan Pimpinan Pusat DPP GPRI-AK, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi yang sedang Gencar-gencarnya Blusukan disetiap daerah-daerah yang tertinggal melakukan pemantauan

30 juni 2022 Awak media MN Ada temuan terkait dengan kenerja oknum perangkat desa Samsul Kadus 01 Bersekongkol dengan yang bernisial Bento RT. 02 dengan sengaja menimbulkan pelanggaran Sebagaimana yang telah diatur di dalam Kitap undang-undang pidana Pasal 335 KUHP menimbulkan perasaan tidak menyenangkan

Awak Wartawan MN Wawancarai yang bernisial (D) menjelaskan dalam keterangan Pers Apa yang telah diuraikan isi dalam surat tersebut itu semuanya tidak benar dengan nominal jumlah rupiah (1)Satu juta rupiah tanpa ada persetujuan nya Apalagi sampek harus memaksa orang lain untuk menandatangani diatas matre ujar Dahlia

ironis nya sungguh tidak masuk diakal atas dasar undang-undang pasal hukum Apa yang di pakai oleh parah oknum tersebut,

Demi untuk mencari kebenaran nya Awak Wartawan mengkonfirmasi Samsul Kadus 01 Kampung jambai Makmur Kab.Siak Provinsi riau melalui via tlpn seluler Hp 0822878081** terkait dengan isi dalam tersebut berbelit-belit

Ditempat yang berbeda Awak Wartawan MN mengkonfirmasi klarifikasi bento RT 02 melalui via tlpn seluler Hp 0813506347** Seolah-olah melempar batu sembunyi tangan tanya dengan Wardoyo

Lanjut Ketua umum GPRI-AK, Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut Akan dilakukan usut sampai tuntas melalui jalur hukum

itulah fakta-fakta yang sebenarnya Tim Liputan Melaporkan 30/07/2022

(Red)

Tinggalkan Balasan