Akhirnya Dugaan KDRT, Dibawa Kerana Hukum, Karena Diselesaikan Secara Kekeluargaan Mengalami Jalan Buntu

Lamongan, Mitranegaragpri-ak.com 01 Agustus 2022. Diduga terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wanita yang berinisial ST, warga Dusun Garang, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan,Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang berinisial WW.

Sebelum terjadi permasalahan KDRT Pasutri tersebut cekcok karena permasalahan perebutan anak,yang pada saat itu berada di rumah istri,tepatnya di Dusun Nggarang Desa Pule Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Keduanya sebelumnya sudah ada perselisihan,yang selanjutnya terjadi tarik menarik dengan sianak tersebut, dan akhirnya terjadi kekerasan.

Atas kejadian tersebut, saya sebagai orang tua korban sangat keberatan dengan apa yang telah di lakukan oleh suaminya kepada anak saya.
Di tendang di bagian bawah perut, hampir saja mengenai bekas jahitan operasi Cesar.
Akibat tendangan tersebut tubuhnya terasa sakit dan lemes hingga harus dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Kejadiannya hari jum’at tanggal 08 Juli 2022 sekitar jam 9.00 pagi.

Selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat,dengan di dampingi oleh bpk Kepala Dusun dan juga bpk RT.awalnya mereka tidak bersedia mendampingi saya untuk melapor,tetapi setelah saya mau melaporkan sendiri,akhirnya mereka bersedia untuk mendampingi.
Setelah sesampai di Polsek setempat,saya dan juga anak saya ( korban ) menceritakan kejadian tersebut kepada salah satu anggota Polsek,saat itu juga langsung dilakukan Visum.

“Saya selaku orang tua kandung korban, saya sangat keberatan kalau anak saya diperlakukan hal semacam itu,dimana bekas tendangan itu dijadikan bukti setelah dilakukan visum kepada pihak kepolisian setempat (Polsek Modo).

Akan tetapi baik dari pihak Polsek dan juga Kepala Desa setempat, masih memberikan ruang atau waktu untuk dilakukanya penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun ternyata dengan difasilitasi kepala desa setempat ( Sutrisno )selaku kepala desa,tidak membuahkan hasil.dan malah terkesan menantang.
Orang tua pelaku dan juga pelaku siap kalau memang harus di penjara.

Untuk itu saya berharap mohon segera ditindaklanjuti permasalahan ini, agar tidak terulang kembali dan juga bisa menjadikan pelajaran buat anak-anak yang lainya, akhirnya tadi sore sekitar jam 16.00.hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 Surat Kuasa korban telah diserahkan kepihak Kepolisian,Polsek Modo, Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur,agar di lakukan pemanggilan terhadap pelaku agar segera untuk dilakukan penahanan.
Terang orang tua kandung korban, kepada Media Mitra Negara di rumahnya.

Bersambung,team( sdk )

Tinggalkan Balasan