Kantor Desa Tanjung Seri Diduga Menjadi Sarang Korupsi Dengan Cara Manipulasi Data

Sumatera Utara, MITRA NEGARA TV _ Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2000 tentang cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana korupsi. Pasal 2 (1) setiap orang, Organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya masyarakat berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat Kepada penegak Hukum dan atau Komisi mengenai Perkara tindak pidana Korupsi.

Berkaitan dengan beredarnya berita miring yang suda menyebar ditengah-tengah kalangan masyarakat luas. Adapun temuan Awak media MN berdasarkan pengaduan masyarakat Desa Tanjung seri sesuai data dan fakta, demi untuk mencari kebenaran nya Awak media mengkonfirmasi yang bernisial Sarbuana warga Desa Tanjung seri Kecamatan Laut tadur Kabupaten Batu bara Provinsi Sumatera utara.

Sarbuana menerangkan bahwa pekerjaan pembuatan Plat Duiker depan Kantor desa Tanjung seri dirinya ikut mengerjakan pada bulan Desember 2020 tidak ada menggunakan Alat mesin molen(24/03/2023)

Ironisnya yang sangat tidak masuk diakal dalam Laporan SPJ terurai ada Sewa mesin molen Diduga Oknum Kepala Desa Tanjung seri yang bernisial RS membuat Laporan data dan Dokumen palsu juga tanda tangan palsu demi untuk melakukan Korupsi.

Disisi lain, isi dalam surat pernyataan yang berinisial misno warga Dusun kartini Desa Titi payung Kecamatan Air putih Kabupaten Batu bara, Indra pura tertanggal 07 April 2021 Nama usaha RM. AYUNDA bahwa Ribut Sugianto Kepala desa Tanjung seri Kec. Laut tador Kab. Batu bara tidak pernah mengadakan permintaan pemesanan berupa,Nasi bungkus dan nasi kotak,kue,aqua gelas,aqua botol.Anehnya dalam kegiatan APBDES Tahun Anggaran 2020 Desa Tanjung seri uraian kegiatan,1) 24 April 2020 Pembayaran biaya komsumsi makan minuman rapat musyawarah,pagu anggaran Rp 900.000.2) 24 April 2020 Pembayaran biaya makan minum Rapat musrenbang Desa Pagu Anggaran Rp 900.000
3) 24 April 2020 pembayaran biaya komsumsi makan minum Rapat penyusunan APBDES Tahun 2020 Pagu Anggaran Rp 900.000
4) 30 April 2020 Pembayaran biaya makan minum Rapat Penyusunan RPJMDES Pagu anggaran Rp 720.000
5) 04 May 2020 Pembayaran makan minum biaya rapat PKK Pagu Anggaran Rp 1.080.000
6) 20 May 2020 makan minum rapat Pemerintah desa Pagu Anggaran Rp 540.000
7) 15 Desember 2020 makan minum rapat LPM Pagu Anggaran Rp 45.000
8) 15 Desember 2020 biaya makan minum Rapat BPD Pagu Anggaran Rp 270.000
9) 24 Desember 2020 belanja rapat RAPB Pagu Anggaran Rp 2.250.000
10) 24 Desember 2020 pembayaran belanja komsumsi makan minum Rapat musyawarah RPK
DES tahun 2020

Keterangan Berdasarkan surat pernyataan pemilik RM AYUNDA saudara misno bahwa Kepala desa Tanjung seri tidak pernah memesan makan dan minum dalam hal ini Diduga Kepala desa, Ketua TP PKK dan Kaur Keuangan telah melakukan tindak pidana pemalsuan data dan dokumen memalsukan Tanda tangan dan Stempel pemilik RM AYUNDA.

Ditempat yang terpisah Ermansyah Ketua umum Lembaga GPRI-AK, Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi Angkat bicara Meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo Copot Jabatan parah Oknum Kades yang nakal.

Ditempat yang berbeda Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi berdasarkan data dan fakta dalam hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut Team Lembaga GPRI-AK, mendalami persoalan ini akan mengirimkan surat ke instansi terkait.

(Red Linda)

Tinggalkan Balasan