KPK Sita Dolar dan Euro saat Geledah Rumah Rektor Universitas Lampung

Jakarta, mitranegaragpri-ak.com – Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah rumah Rektor Universitas Lampung Karomani pada Rabu 24 Agustus 2022, KPK juga ada menggeledah sejumlah rumah kediaman pihak instansi lainnya

Dari hasil penggeledahan itu Tim penyidik ada menemukan sejumlah uang Rupiah dan mata uang Asing berupa Dollar
Singapura dan Euro” Tim juga ada menemukan sejumlah uang dengan pecahan rupiah maupun pecahan mata uang asing” ujar Juru bicara KPK Ali Fikri, kepada awak media MN 25 Agustus 2022

Disisi lain Selain uang, Ali mengatakan tim juga ada menemukan dokumen administrasi kemahasiswaan dan barang elektronik

Menurut Ali, tim penyidik akan menganalisis dan menyita bukti-bukti tersebut, Selanjutnya tim akan memasukkan bukti itu kedalam berkas perkara

Ditempat yang berbeda KPK menetapkan Karomani da tiga orang lainnya menjadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung Tahun 2022, selain Karomani KPK menetapkan Herman di selaku Wakil Rektor l Bidang Akademik Unila Muhammad Basri selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta

Karena perbuatannya, KPK menyangka Karomani dengan Pasal 12 huruf, a” atau Pasal 12 huruf, b” atau Pasal, 11″ Undang-undang Republik indonesia

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP

Tim Liputan mengabarkan 25/8/2022

(erm Red)

Tinggalkan Balasan