Surabaya , mitranegaragpri-ak.com
Unit Reskrim Polsek Krembangan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan Tuju Tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, dua diantaranya masih dibawah umur .Ketuju tersangka diringkus pada saat pesta Narkoba jenis Sabu disebuah rumah dijalan Sawah Pulo SR II Surabaya,Senin 22 Agustus 2022 Sekira pukul 13.00 WIB.
Ketuju tersangka diketahui berinisial (A.G ) 21 Tahun , warga asal dijalan Tambak Asri Surabaya ,( P.I ) 25 Tahun warga asal Jalan Sidotopo wetan Surabaya , (M.I.Z ) 15 Tahun warga asal Jalan Tambak Asri Surabaya , (A.H) 34 Tahun beralamat diKalas Baru Surabaya , (S.A) 33Tahun ,Kalimas Baru Surabaya , (M.AN) 22 Tahun warga asal jalan kedung Kampil Sidoarjo , inisial (S.NF) 21 Tahun warga asal Puncu Kediri .
Kapolsek Krembangan AKP Surdaryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Evan Adies serta kasih Humas Polres pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto menuturkan, penangkapan tersangka dua diantaranya masih dibawah Umur .
“Berkat informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran Narkoba diwilayah tersebut Polisi bergerak cepat untuk menindaklanjutin
Informasi tersebut , alhasil ketuju tersangka dapat diamankan polisi saat pesta Narkoba ,” tutur AKP Sudaryanto , Kamis 25 Agustus 2022 .
Dari Tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti yang berupa 1 buah alat hisap Sabu dengan potongan sedotan warna putih , 3 buah sedotan plastik , 1 buah pipet kaca yang berisi sabu dengan berat bruto 0,90 gram , 1 buah korek api warna merah 1 buah klip plasti kecil Narkotika jenis sabu dengan berat kurang Lo ebih 0.26 gram .
Saat diinterogasi petugas tersangka ( A.G ) mengajak temannya (P.I) dan (M.I.Z) Yang masik dibawa umur untuk membeli Sabu dari hasil uang ngamen , dari pengakuan tersangka sering mengonsumsi narkotika jenis Sabu ,”jelas AKP Surdaryanto .
“Saat dilakukan pengembangan petugas juga berhasil mengamankan keempat tersangka.Lansung kita bawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih “,imbuhnya .
Lanjut Sudaryanto , Dari ke empat tersangka petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah botol air mineral , 3 Buah sedotan plastik ,1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,67 gram 1 buah korek api .
“Atas perbuatannya tujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) JO .Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Pungkasnya . (Ifa)