Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 thn 1999.

Riau, mitranegaragpri-ak.com,-
Baru- baru ini Oknum perangkat Desa yang berinisial BT, Rt, 02 Kampung jambai makmur Kabupaten Siak Provinsi Riau ancam Wartawan melalui Chat via WA 0813506347** akan membagikan Poto wartawan melalui sosmet ujar BT.

Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No.40 thn 1999.
Sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU PERS menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500,000,000 juta. Klarifikasi investigasi adalah tugas seorang wartawan.

Pada hari Sabtu 30 juni 2022 awak media mendapatkan temuan terkait dengan kenerja oknum perangkat Desa Samsul Kadus 01 bersekongkol dengan yang bernisial Bt, Rt 02 dengan sengaja menimbulkan pelanggaran Sebagaimana yang telah diatur di dalam Kitap undang-undang pidana Pasal 335 KUHP menimbulkan perasaan tidak menyenangkan

Awak media telah mewancarai salah satu warga yang bernisial (D) menjelaskan dalam keteranganya terhadap awak media, apa yang telah diuraikan isi dalam surat tersebut itu semuanya tidak benar dengan nominal jumlah rupiah (1)Satu juta rupiah tanpa ada persetujuanya apalagi sampek harus memaksa orang lain untuk menandatangani diatas matre ungkap D.

ironisnya sungguh tidak masuk diakal atas dasar Undang -Undang pasal hukum apa yang di pakai oleh para oknum tersebut.

Demi untuk mencari kebenaranya awak media atau Wartawan mengkonfirmasi Samsul Kadus 01 Kampung jambai Makmur Kabupaten Siak Provinsi Riau melalui via tlpn seluler Hp 0822878081** terkait dengan isi keterangan tersebut berbelit-belit.

Lanjut Ketua umum GPRI-AK, Dewan Pimpinan Pusat DPP Gerakan Persatuan Rakyat indonesia Anti Korupsi Hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan akan dilakukan pengusutan sampai tuntas melalui jalur hukum.

itulah fakta-fakta yang sebenarnya Tim Liputan Melaporkan.(Red)

Tinggalkan Balasan