Bengkulu, mitranegaragpri-ak.com. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
Oleh karena itu di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. AV Dicey , dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law antara lain (1). Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum. (2). Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat dan (3). Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan (Winarno, 2009).
Dari perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan sebagai negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Negara Hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
Pertama, norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional. Kedua, sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi. Ketiga, kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi. Keempat, prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Psl. 27 (1) UUD 1945. Kelima, adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR). Keenam, sistem pemerintahannya adalah Presidensiil. Ketujuh, kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif). Kedelapan, hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Kesembilan, adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
Sebagaimana diketahui bahwa hukum itu ada untuk mengatur tatanan hidup bermasyarakat agar menjadi tertib. Menurut Yulies Tiena Masriani, 2004 dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia. Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat, selama masyarakat tidak lagi mempercayai bahwa hukum sebagai sarana untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka hukum rimbalah yang menjadi solusi penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak.
Belakangan ini, ada banyak kasus perampokan, pencurian,pembunuhan, bahkan yang di lakukan oleh oknum oknum aparat penegak hukum itu sendiri dan kasus kejahatan lainnya. Ketika pelakunya tertangkap tangan, maka massa akan mengeroyok dan memukulinya bahkan sampai berujung kematian. Kejadian demi kejadian telah dimuat di media elektronik, cetak dan media online. Pengaruh dari pemberitaan ini telah membentuk opini publik bahwa pelaku kejahatan harus dihukum dengan hukuman setimpal. Hanya saja, proses hukumnya terkadang berhenti di hukum tanjam ke bawah dan tumpul ke atas, terlihat dari kasus hukum yang menimpa beberapa kalangan masyarakat bawah proses dan penegakan hukumnya begitu cepat dan transparan akan tetapi jika kasus hukum tersebut menimpa oknum yang memiliki kekuasaan (power) dan kelebihan lain kasus hukum terkesan lamban terkadang di hentikan dengan sendirinya, suka tidak suka inilah yang terjadi saat publik beropini tentang penegakan hukum dan keadilan.
Berbicara tentang opini publik, dapat berpengaruh pada kebijakan publik. Memang tidak semua opini publik dapat diterima menjadi suatu kebijakan publik, namun kekuatan opini publik di Indonesia sangatlah dominan dalam mempengaruhi lini lainnya. Dengan adanya berbagai fakta dan asumsi mengenai opini publik di Indonesia, tulisan ini mencoba menjabarkan mengenai opini publik dan hubungannya dengan kebijakan publik serta kekuatan yang mempengaruhinya di Indonesia. Penulis menyakini opini publik juga bisa mempengaruhi upaya penegakan hukum di negeri ini.
Penulis
Susyanto Wartawan media Mitra Negara Kordinator Wilayah Provinsi Bengkulu.