Oknum Guru SD Negeri No 097812 Jadikan Ruang UKS SD Untuk Berjualan

Sumatera Utara – Mitranegaragpri-ak.com Simalungun 15/09/2022 Diduga Seorang Guru SD negeri No 097812 Bandar Betsy Kecamatan bandar huluan kab,simalungun Prov Sumatera utara Menyalahgunakan pungsi Gedung Sekolah Dengan Menjadikan Ruangan UKS SD negeri 097812 sebagai Tempat usaha dagang makanan,

Fitri salah satu oknum guru yang terduga pelaku

sementara itu pemerhati lingkungan sekolah menegaskan pungsi UKS adalah sebagai berikut

Program UKS mencakup kegiatan aktivitas fisik (perdagangan disekolah), sarapan dengan menu sehat, menerapkan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), buku raport kesehatanku untuk gerakan literasi, pembinaan kantin sekolah dengan menyediakan menu sehat serta melakukan kegiatan PSN 3M Plus di lingkungan sekolah dan rumah”,

Tujuan UKS adalah meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat. Serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis peserta didik

Ruang UKS SD NEGERI 097812 yang di gunakan untuk jualan makanan oleh oknum GURU SD Negeri 097812

Tim Pelaksana UKS yaitu: Pembina : Lurah/Kepala Desa; Ketua : Kepala Sekolah/madrasah; Sekretaris I : Guru Pembina UKS/Pembina UKS; Sekretaris II : Ketua Komite Sekolah/madrasah; Anggota : 1. Komite Sekolah/madrasah; 2. Petugas UKS Puskesmas; 3. Guru; 4. Siswa.

Dan tidak ada di jelaskan kalau ruang UKS boleh jadi tempat usaha pribadi,,

Oleh karena itu Ketua umum DPP GPRI-AK, dan redaksi MN TV Ermansyah
akan konfirmasih terkait penyalah gunaan gedung sekolah ini,

Ketua dan pengawas DPP GPRI – AK
Saat investigasi langsung Di Sd Negeri 097812

Dan Tetap pada pendirian nya dan berpihak kepada fakta dan hukum yang berlaku,

kemudian Ketua umum GPRI – AK Ermansyah  menjelaskan ada dugaan penganiayaan yang di lakukan oknum guru terhadap salah satu Warga yang bernisial (A) di lingkungan sekolah,
karena (A) tersebut mengecek langsung kebenaran nya kalau di dalam SD tersebut ada sebagaian ruangan di jadikan tempat dagang makanan,

Kami menghormati perbup pemkab yang ada dan pemendagri, Maka kami selaku kontrol sosial adalah suatu kewajiban menegur jika terdapat suatu kekeliruan di lingkungan intansi terkait,

Ketua dpp gpri-ak di depan Gedung Kantor sekolah SD NEGERI 097812

Selain itu, beber ketua umum DPP GPRI- AK Ermansyah, baik Oknum guru di sekolah tersebut terkesan tidak senang ketika di mintai keterangan
terkait adanya pungli dan adanya usaha pribadi di dalam lingkungan SD tersebut,

dan mereka juga melakukan praktek pungli sedang kan menurut aturan yang ada,

Setiap pedagang (dalam hal ini pedagang kaki lima) akan dikenakan retribusi sepanjang tempat usahanya telah memiliki izin dan disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam hal pedagang melakukan kegiatan usahanya bukan pada tempat/lokasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah,
maka pedagang tersebut telah melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pejabat/instansi yang berwenang.

Dalam hal suatu pungutan tidak disertakan dengan penetapan dari pejabat yang berwenang tersebut maka setiap biaya dan/atau pungutan yang dikenakan tersebut merupakan pungutan tidak resmi dan dikategorikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Ketentuan yang mewajibkan adanya suatu dasar landasan hukum dalam suatu pungutan terdapat dalam Pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Merujuk pada ketentuan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa suatu pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah suatu pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan diperbolehkan untuk dikenakan/dipungut, sebagai contoh antara lain: Pajak (termasuk Pajak Daerah), retribusi (termasuk Retibrusi Daerah), Sumbangan, yaitu: SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan), Cukai, Bea Materai, Bea Ekspor dan Bea Impor, dan sebagainya

kembali ujar Ketua umum DPP GPRI-AK Ermansyah
Kami akan usut tuntas permasalahan ini sampai ke akar akar nya,

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan