Surabaya , mitranegaragpri ak.com
Pada Hari Minggu , Tanggal 04 September 2022, Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Telah melakukan pengungkapan dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
Korban bernama M. RAMA OKTA SADEWA, Lk, umur 30 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat : Dk Jelidro Rt 06 Rw 01 Sambikerep Surabaya.
Pelaku M. ILHAM MAULANA HIDAYAT, Laki-laki, umur 23 tahun, islam, belum bekerja, alamat : Jalan Tandes Lor 1-A no 4A Rt 01 Rw 08 kec Tandes Surabaya
Bahwa benar , pada hari kamis tanggal 01 september 2022 sekira pukul 21.19 wib, Terlapor melalui video menawarkan burung cucak rowo 2 ekor ke pelapor
satu ekor harga 3.000.000 dan pembayaran melalui transfer didepan melalui akun DANA kemudian pelapor tertarik membeli dan sepakat mentransfer melalui rekening sebesar Rp. 6.000.000 setelah di transfer burung yang dipesan tidak dikirim – kirim oleh pelaku, akhirnya pelapor mencari keberadaan terlapor dirumahnya, setelah ketemu rumah terlapor, ternyata 2 ekor burung cucak rowo tidak ada atau fiktif, ternyata video burung cucak rowo yang dikirim terlapor merupakan burung cucak rowo milik orang lain dan itu hanya alibi terlapor .
Polisi Melakukan Introgasi terhadap saksi/korban terkait Kejadian tersebut.
Korban mengalami Kerugian Sebanyak Rp 6.000.000,- (enam Juta Rupiah).
Dari kejadian tersebut Polisi menyita Barang Bukti berupa 1 (satu) HP merk Stroberry warna hitam , 2 lembar bukti tranfer , Bukti foto copy Chat wa pelaku dan korban ,
Tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP
tentang Penipuan dan atau Penggelapan
(Laporan Tim Liputan MN-AK.COM ifa)