Jawa timur, mitranegaragpri-ak.com – Kepala Desa Duko, Klarifikasi somasi dugaan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Rahman SH, MH selaku Kuasa Hukum Sunanto Kepala Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
(Sumenep : 17/10/2022)
Klarivikasi itu bertempat di Hotel Kaberaz, Jl. Siwalan, Pangarangan, Kecamtan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69417 jam 10:00 WIB.
Diketahui maksud dan tujuan Klarivikasi Kepala Desa Duko itu untuk menyelesaikan adanya kesalapahaman dan menjaga soliditas antar Kepala Desa di Kecamatan Arjasa.
Tentunya, Untuk penyelesaian masalah itu kedua belah pihak yang bermasalah hadir dan penasehat Hukum dari Kepala Desa Buddi memberikan nasehat, arahan dan himbauan, agar kedua belah pihak sepakat, permasalahan dugaan fitnah pencemaran nama baik yang terjadi ini diselesaikan dengan cara musyawarah.
Turut hadir dalam Klarivikasi itu, Ainur Ridha Kepala Desa Kalisangka, Sunanto Kepala Desa Buddi, Rahman, SH. MH selaku kuasa Hukum, Ainor Rasid, S.Pd Pimpinan Redaksi Jawa Timur Media Relasipublik com, Sulaiman, S.Sos, Very Iswahyudi, SH.Mhum selaku aktivis asal Pulau Kangean.
Dalam Klavikasi Liatnan Kepala Desa Duko menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menuduh Kepala Desa Buddi sebagai aktor kasus pembunuhan berencana Hamsan. Jadi saya minta maaf atas kesalapahaman ini.
” Saya tidak pernah menuduh sunanto Kepala Desa Buddi, terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan hamsan,” Ucap Liatnan.
Sementara, Sunanto Kepala Desa Buddi melalui Kuasa Hukumnya menerima Klarivikasi Kepala Desa Duko, sehingga kedua belah pihak sepakat untuk bersama sama membantu pihak Kepolisian membongkar siapa pelaku pembunuhan Hamsan.
Jadi, Dengan etikat baik Kepala Desa Duko ini kami selaku Penasehat Hukum Kepala Desa Buddi menganggap persoalan ini clear tidak ada permasalahan lagi dengan Liatnan Kepala Desa Duko.
“ Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Rahman Kuasa Hukum Sunanto saat konferensi Pers di Hotel Kaberaz, Senin, 17/10/202.
Disisi lain, Ainur Ridha Selaku Sekretaris Asossiasi Kepala Desa se Kecamatan Arjasa menambahkan,
tidak semua permasalahan itu harus diselesaikan melalui ranah hukum.
Maka dari itu, Permasalahan yang di alami oleh kedua Kades ini, kami berusaha dan sepakat agar dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat sehingga bisa kembali menjalin hubungan yang baik.
“ Permasalahan ini sepakat tidak melalui proses hukum karena masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” Imbuhnya.
Reporter Liputan : Yadi