Mitranegaragpri-ak.com Tanggerang – 31 Oktober 2022
Pekerja PT Satu Keluarga / Lazada, Mengeluh pasalnya, gajih mereka sangat minimum, dan di beratkan oleh kebijakan kebijakan perusahaan yang sangat merugikan pekerja,
https://youtu.be/UOrakk24K2U
mendapati informasi ini perwakilan media mitra negara, terjun langsung kelapangan Pada 30/10/2022,
Guna mencari informasi data yang valid, awak media mencoba mengorek keterangan dari salah satu karyawan PT Satu Keluarga/Lazada,
Robi setia Darmawan,
alamat di RT001,RW001 DS.Cengklong kec.kosambi Kabupaten, Tangerang, provinsi Banten Jawa barat,.PT satu keluarga /Lazada, Saat di konfirmasi Robi membenar kan terkait informasi yang di dapat awak media mitra negara,
(iya memang benar begitu pak ujar nya)saat di bincangi awak media Robi menutur kan, benar saya bekerja di PT 1 keluarga/Lazada yang alamat nya di jln Salembaran pergudangan, KVP 88 di samping pergudangan 99 blok Gudang E 6,
Lanjut Robi, menuturkan ia sudah bekerja kurang lebih dua tahun lama nya, di perusahaan tersebut,
jadwal kerja mulai 08:00 sampai 16:00, dengan gajih 70 ribu Rupiah, Namun yang sangat memberat kan aturan nya jika kita tidak bisa bekerja atau pun sakit, walau pun sudah memberikan surat keterangan dari dokter, namun pihak perusahaan tetap memberikan denda 100 ribu perhari ungkapnya,
ketika di tanya apakah dengan gajih 70 ribu perhari itu bisa mencukupi, dengan wajah tertunduk lesu Ia menuturkan walau tak saya jawab bapak pasti tau, ujarnya, kalau pun ada kerjaan lain kami pasti sudah undur diri namun bagaimana lagi cari kerjaan saat ini susah, kami hanya pekerja biasa dan tak bisa apa apa, dan berharap ada nya perhatian pemerintah Indonesia untuk nasip kami para pekerja,ungkapnya,
Reporter : Maryanto
Editor : MN Tv
Penulis : MN Tv






