Mitranegaragpri-ak.Com Palembang, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel gelar konferensi pers terkait ungkap kasus Home Industry Miras Oplosan dengan awak media di Ruang Press Liris Gedung Presisi Polda Sumsel, Jum’at (11/11/2022).
Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus Home Industry Minuman Keras (Miras) Oplosan di Jalan Tanjung Api-Api Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam pengungkapan kasus ini, unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil menangkap 1 Pelaku berinisial S alias Y dengan jenis kelamin laki-laki yang merupakan pemilik Home Industry Miras oplosan dengan Merk Mansion House jenis Whisky dan Vodka.
Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefudin mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada hari Kamis (27/10/2022) yang lalu sekitar pukul 15.00 WIB di Pasar Tanjung Raja Jalan Lintas Timur Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel.
“Pelaku S tertangkap tangan sedang membawa minuman beralkohol dengan Merk Mansion House jenis Whisky dan Vodka sebanyak 30 Dus atau 1440 (seribu empat ratu empat puluh) botol dengan memggunakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (R4) Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BG 1521 LO,” ujarnya.
Lanjut ia ungkapkan setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka berhasil ditemukan Home Industry Miras Oplosan milik tersangka S yang berisikan peralatan produksi beserta minuman beralkohol merk Mansion House jenis Whisky dan Vodka.
“Minuman beralkohol tersebut berjumlah sebanyak 1872 botol yang diduga tidak sesuai Mutu, Tingkatan, Komposisi, Proses Pengolahan, Gaya, Mode atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label, karena minuman tersebut menggunakan bahan baku Air Galon isi ulang, Alkohol 75 persen dan Pewarna atau caramel,” ungkapnya Hadi.
Lebih lanjut Hadi beberkan bahwa tersangka S telah memproduksi mimuman beralkohol selama 8 (delapan) bulan sejak Maret 2022, dimana dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol tersebut lebih kurang sebanyak 100 Dus atau 4800 botol, sehingga dalam kurun waktu 8 bulan produksinya sebanyak 800 Dus atau 38400 botol.
“Tersangka menjual minuman beralkohol merk Mansion House seharga Rp 375 Ribu perdus, dimana perdus berisi 48 botol dengan mendapatkan keuntungan Rp 75 Ribu Rupiah perdus, sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka mendapatkan keuntungan Rp 60 Juta Rupiah,” bebernya.
Terakhir dia sampaikan bahwa minuman beralkohol merk Mansion House tersebut tersangka S distribusikan atau dijual ke Kabupaten Ogan Ilir, Muara Enim, Kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin, dimana memproduksi dan memperdagangkannya minuman beralkohol tersebut tidak memiliki Izin.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar,” pungkasnya Jadi.
Sumber : Humas Polda
Editor : MN Tv