Musdes Perencanaan RKPDes Tahun 2023 Desa Desa Puncak indah

mitranegaragpri-ak.com kabupaten luwu timur Sulawesi selatan.
Berdasarkan Permendes No. 21 Tahun 2020 mekanisme pelaksanaan musyawarah desa terkait perencanaan pembangunan desa dilakukan dengan membentuk tim penyusun RKPDes selanjutnya mengevaluasi, membahas program/kegiatan hingga penetapan RKPDes.

Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Puncak indah dan dihadiri Kepala Desa Puncak indah Kasi PMD, Ketua BPD beserta Anggota, TPPD, Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua TP PKK Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Rabu (16/11/2022).


Kepala Desa Puncak indah dalam sambutannya menjelaskan inti dari bagaimana program 4 bidang didesa bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan visi misi, rpjm, dan rkp desa.
Muhammad Cakir juga menyinggung isu nasional tentang program penanganan stunting di setiap desa.

Sementara itu Ketua BPD Desa Puncak indah menjelaskan bahwa RKP Desa adalah kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, jelasnya.
Lanjut ketua BPD,
Abdurrahim Filipe F M S.Pd

menjelaskan bahwa RKP dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang di Desa Puncak indah
Adapun jalannya acara ini diawali dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, penyampaian pengantar musdes oleh ketua BPD,Abdurrahim Filipe F M S.Pd
Kemudian disusul acara sambutan-sambutan dan setelah itu memasuki acara inti yaitu musdes penyusunan RKP Desa tahun 2023 dengan cara memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan pengusulan.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, salah seorang peserta musyawarah mengharapkan Program yang dilaksanakan tahun 2023 seimbang antara kegiatan fisik serta kegiatan pemberdayaan terutama di bidang peningkatan sumber daya manusia
Hasil kesepakatan itu kemudian dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD dan Wakil Peserta Musyawarah Desa.

Red Muh Juari

Tinggalkan Balasan