mitranegaragpri-ak.com | INDRAGIRI HILIR-RIAU-29 November 2022
Dari hasil investigasi anggota Gerakan Persatuan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (GPRI-AK) Yudi Yolando juga sekaligus Kabiro Media Mitra Negara Indragiri Hilir, di lapangan (20/11/22) mendapati kerusakan pada konstruksi kapal SB.Evelyn Calisca.
Sedangkan sebuah kapal untuk dapat beroperasi setelah dahulu memenuhi syarat -syarat kelaiklautan ,salah satunya harus memiliki sertifikat keselamatan,konstruksi kapal, dan hal itu sesuai dengan Undang Undang yang telah di tetapkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Laut : UU RI NO 17 Tahun 2008, tentang pelayaran.
Dan untuk pelaksanaan di lapangan nya juga telah dipertegaskan lagi dengan peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 36 Tahun 2012 ,Tanggal 1 Juni 2012 Tentang Organisasi dan Tata kerja kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Dalam hal ini,seharusnya sewaktu kapal berada di perairan bandar ,menunggu selesainya bongkar/muat barang,emberkasi/deberkasi penumpang Syahbandar harus mengawasi dengan ketat SOP yang berlaku, untuk itu Pemeriksaan adalah wajib di lakukan secara intens dan aktif secara terus menerus di lapangan.
Bukankah data data telah menunjukan makin serius dan tinggi nya angka kecelakaan transportasi laut yang terjadi di waktu waktu terakhir ini, penyebab nya lebih banyak pada kelalaian manusia nya. Untuk itu kedepan nya penanganan secara komprehensif harus terus di tingkatkan,langkah langkah yang telah di anggap strategis mesti harus di jalankan oleh berbagai pihak.
Oleh karna nya , ini adalah kebutuhan mutlak dan merupakan tanggung jawab bersama baik dari Regulator,Pemilik, operator serta pengguna jasa Transportasi laut , kita berharap keamanan dan Kesalamatan Transportasi laut kita kedepan nya bisa dan harus semakin membaik.
Red : Yudi Yolando