Aceh Tengah Dipastikan Meraih Peringkat Kinerja Dengan Nilai Baik

MITRA NEGARA – Aceh Tengah Takengon – Dari hasil Exit Meeting oleh Inspektorat Provinsi Aceh yang dihadiri langsung oleh Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar bersama dengan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang hadir mengikuti Exit Meeting Bersama Tim Inspektorat Aceh Dalam Rangka Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah periode Tahun 2017 s.d 2022, yang berlangsung di Gedung Ummi Komplek Pendopo Bupati Setempat, pada Jum’at (16/12/2022).

Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pemerintah Aceh berdasarkan Surat Gubernur Aceh telah menugaskan Inspektorat Aceh melalui Surat Perintah Tugas Nomor 02/SPRINT/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah yang salah satunya adalah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 28 Desember 2022.

Periksaan yang dilakukan dengan memperoleh target pada RPJM Aceh Tengah tahun 2017-2022, kemudian untuk mendapatkan realisasi dari masing-masing indikator selama 5 (lima) tahun, Tim ini melakukan verifikasi dan validasi angka target dan realisasi capaian kinerja RPJM Aceh Tengah periode 2017-2022 bersama Bappeda dan OPD terkait kemudian dilakukan penilaian berdasarkan pembobotan dari pencapaian realisasi RPJM tersebut.

Pembobotan nilai dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, Ungkap Inspektur Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si, saat membuka Exit Meeting Bersama Tim Inspektorat Aceh tersebut.

“Tujuannya untuk mengevaluasi capaian RPJM Kabupaten Aceh Tengah serta memperjelas batas tugas dan tanggung jawab Bupati dan Wakil Bupati pada saat berakhir dari jabatannya dan mengoreksi atau memperbaiki pelaksanaan kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkap Inspektur Aceh Tengah.

Terpisah mengawali paparan hasil penilaian, dari Tim Pemeriksaan Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh, Hammam, SE, menyampaikan.

“Dari seluruh indikator pemeriksaan terhadap RPJM Aceh Tengah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah, dan aspek pelayanan umum, maka nilai capaian kinerja RPJM Aceh Tengah tahun 2018-2021 masa jabatan bupati dan wakil bupati aceh besar tahun 2017-2022 nilai capaian kinerja sebesar 87,54, atau dengan kata lain Capaian Kinerja Aceh Tengah Baik”, Ungkapnya.

“Dan dapat Kami sampaikan, dari hasik ini menunjukkan bahwa Aceh Tengah berada pada rangking 5 terbaik dari 23 Kabupaten/Kota yang telah melakukan Exit Meeting Bersama Tim Inspektorat Aceh Dalam Rangka Pemeriksaan berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati ini”, Lanjutnya.

Untuk informasi nilai capaian tersebut masih dianggap sementara dikarenakan masih ada hasil laporan yang akan disesuaikan dengan kondisi real yang belum diserahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah, tentu dengan dukungan dan kerjasama seluruh Perangkat Daerah Aceh Tengah akan melengkapi nya kembali hingga tengang waktu lima hari kedepan agar pada akhirnya akan diberikan laporan tertulis dengan nilai yang sangat baik dari tim verifikasi dan validasi angka target dan realisasi capaian kinerja tersebut, Pungkas Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh, Hammam, SE menutup paparannya.

Reporter (Pasunan ritonga)

Editor : MN Tv

Tinggalkan Balasan