DIDUGA SPAM-DAK 2022 DI KECAMATAN BELIDA DARAT JADI AJANG KORUPSI DAN PUNGLI,

Mitra Negara | Muara Enim – Pekerjaan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di desa Talang Balai Dan Desa Lubuk Semantung Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim diduga jadi ajang korupsi tidak sesuai dengan Juklak – Juknis,

Pasalnya, Pekerjaan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Muara Enim yang berlokasi di Desa Talang Balai dengan Nilai Anggaran sebesar Rp 450.600.000,00 dan Desa Lubuk Semantung anggaran Sebesar, Rp. 410.110.800.00 yang semua nya di swakelola oleh KKM Desa masing-masing, di sini lah ada dugaan penyalah gunakan anggaran tersebut dan di duga salah satu nya di gunakan untuk kepentingan pribadi,

Dikatakan oleh salah satu pemerhati lingkungan masyarakat desa Talang Balai Dan Lubuk Semantung pekerjaan Sumur bor tersebut saat dalam proses pembangunan diduga sudah di soroti masyarakat karena bahan dan pengerjaan nya kami menduga keras tidak sesuai spesifikasi namun sangat disayangkan, pihak pemdes dan pihak dinas terkait diduga seolah-olah menutup mata, apakah karena sudah ada kongkalikong di antara mereka ?

Di sisi lain pihak divisi pengawasan dan penindakan watch realtion of Corruption WRC PAN-RI Deni Wijaya, mengatakan kami dari pengawas Aset Negara Sumatera Selatan menduga kuat pekerjaan yang nilainya Fantastis tersebut hanya menjadi ajang korupsi dan Pungli bagi oknum terkait untuk meraup keuntungan besar.

“Dugaan kami ini kuat dikarenakan adanya laporan warga dan bahan bahan yang di gunakan diduga tidak layak dan tidak sesuai standar (Tidak Sesuai Dengan RAB)”.

Menurut Deni, Diduga Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tidak tegas dalam mengawasi pekerjaan yang dari bahan pipa yang sangat la tipis kemudian di kerjakan juga asal jadi,
lebih miris lagi masyarakat dari dua desa tersebut diduga di kenakan biaya Rp,100,000,00,- untuk memasang aliran air bersih dari dari sumur bor yang di buat.

“Peraturan dari mana pungutan uang untuk menyambung air bersih apakah ini kesepakatannya dan apakah ada ketetapan dari peraturan pihak Pemkab, ujar Deni Wijaya”. sedangkan kita semua tau kalau Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Deni juga mengatakan, Nilainya Sudah besar, dibuat asal-asalan, Percuma saja kasih program kalau jadi ajang korupsi dan pungli, Dirinya berharap kepada APH dan Dinas Terkait dapat merespon apa yang menjadi keluhan masyarakat,

Hingga berita ini di terbitkan pihak Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim belum dapat di konfirmasi

Tinggalkan Balasan