Pihak Ormas Serta Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna Tuding Diduga Dana CSR di PLTU Dikorupsi.

Lampung,mitranegaragpri-ak.com,- Kembali terpantau oleh Awak media Terkait Pemberitaan beberapa hari yang lalu.Adapun pihak warga tempatan masyarakat sekitar sempat mempertanyakan terkait Dana Corporate Social Responsibility CSR PT.PLN di PLTU SEBALANG diseputaran Desa Tarahan Kecamatan Katibung Kabupaten Lapmpung Selatan, Yang belum Sampai Kepada masyarakat sekitar, yang diduga belum tepat pada sasaran alias masih tebang pilih,Selasa(20-12-2022).

Demi untuk mencari kebenarannya awak media langsung Mengkonfirmasi dan klarifikasi pihak PT.PLN /PLTU Sebalang untuk minta tanggapan terkait persoalan dana CSR namun tak seindah yang kami harapkan dikarenakan pihak humas PLN yang sda dilokasi PLTU Sebalang belum dapat ditemui lantas adapun sosok Penjaga Gerbang PLTU/ Sucurity dalam penyampaian nya Kepada Awak media Jika ingin Menemui Humas PLN di PLTU Sebalang diharuskan Membuat janji lebih terdahulu dengan pihak desa setempat sambari bahasa yang dilontarkan kepada awak media.

Ironisnya satpam penjaga gerbang melontarkan kalimat yang sangat tidak masuk Diakal kepada awak media,” jika tidak ada Janji ingin bertemu tidak kami Perbolehkan masuk,”
Ucap Sapam.

Disisi lain awak media diesok harinya kembali terjun untuk menemui instansi terkait pihak HUMAS PLN Di PLTU Sebalang tetap harus ada terlebih dahulu Janji dengan Pihak desa sungguh tidak masuk diakal ucap Arahman.

Ada apa dibalik ini semuanya bahwa tim media berhak bertanya dan mempertanyakan kepada siapa saja agar dapat dipahami bahwah dana CSR tidak boleh dipungut atau dikelolah oleh pihak pemerintah. Karena pada dasarnya dana CSR perusahaan untuk masyarakat. Pemerintah tidak punya dasar untuk pelaporan pertanggung jawaban dana CSR. Pemerintah hanya boleh mengarahkan program CSR agar bersinergi dengan program pemerintah,
penggunaan dana CSR selain untuk program dan biaya operasional bisa dikategorikan tindak pidana, karena mengambil hak milik masyarakat. Jika itu dilakukan oleh pejabat pemerintah, maka masuk kategori korupsi.
Salah Satu Aturan Mengenai CSR Di indonesia Adalah UU Nomor 40 Tahun Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Undang-Undang ini menyebut CSR Sebagai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan, Corporate Social Responsibility (CSR) Diatur Ketat Dalam Regulasi Melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Pasal 15 Huruf (B) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut fianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi. Pada bab V Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur mengenai tanggung jawab dosial dan lingkungan, dimana perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di nidang dan serta yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan yanggung jawab dosial dan Lingkungan yang dimaksud
singkatnya warga menduga ada penyimpngan dan dugaan penggelapan oleh oknum yang mementingkan diri pribadi dan ingin memperkaya diri demi untuk melakukan perbuatan korupsi atau kelompok Yang mengatas namakan masyarakat, Namun tidak terelokasikan kepada warga tempatan hanya beberapa kelompok saja.

Kini Masyarakat umum khususnya sebalang kini geram dan kesal tokoh masyarakat dan Ormas Pekat Ib berkordinasi dan menyampaikan kepada awak media, ” kami akan meminta bagian humas PLTU di sebalang segera memberikan INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK” . Ketua Dpk Pekat Ib Berikut Sekeataris Dpk Pekad Ib Bersama –Sama Dengan Warga akan segera mengadakan musawarah terkait DANA CSR yang tidak jelas, tebang pilih.dan menyimpang,
saat tokoh masyarakat sedang berbincang bincang (bpk.abdul latif) (bpk kasno) (Bpk wasrif) (bpk sariman) dan (bapa bejo ) sepakat dan serentak mengatakan,“ Waktu Dekat Ini kami akan mengadakan musyawarah dengan warga khususnya warga sebalang dua dan akan mengirim surat undangan MEMINTA INFORMASI KETERBUKAAN PUBLIK darI TAHUN 2017 Sampai TAHUN 2022 Terelokasikan untuk apa Saja dan sisa nya kemana ? Biar Jelas , Selama Ini siapa yang kenyang”, pungkasnya.
(Arahman)

Tinggalkan Balasan