Surabaya, Mitranegaragpri-ak.com || Polsek Tegalsari mengadakan Konferensi Pres berhasil mengukapkan kasus pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Kamis 26 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB.
Kedua Pelaku yang dimaksud adalah inisial IAB yang masih muda berumur 22 tahun dan rekan satunya inisial LWI masih umur 26 tahun bertekad mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, membenarkan kedua Pelaku berhasil diamankan saat adanya laporan dari masyarakat.
“Pada saat itu anggota kami Unit Reskrim Polsek Tegalsari sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran narkoba, akhinya tidak menunggu waktu lama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kos yang sedang pesta sabu. Setelah itu kami langsung melakukan penggerebekan di TKP, memang betul kedua tersangka sedang asik mengonsumsi narkoba berupa sabu”Katanya Kompol Imam Mustolih.
Agar bisa mengetahui barang buktinya Kemudian dilanjutkan penggeledahan didalam kamar kos tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui pemiliknya, oleh Pelaku IAB dan peran dari Pelaku LWI adalah sebagai pengantar atau kurir narkotika jenis sabu-sabu kepada pelanggan yang memesan melalui tersangka IAB.
Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah bungkus rokok Sampoerna mild hijau yang didalamnya terdapat 1 Plastik klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor / bruto 2,70. 1 bungkus plastic klip kecil yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,55. 1 pak plastic klip. 1 buah timbangan elektrik warna silver. 1 buah Handphone warna putih. 1 buah handphone merk Samsung warna silver. 1 buah ATM BCA Expres dengan nomor kartu 6019 0050 3639-4893. 1 buah ATM BCA dengan nomor kartu 5379412060336350. 9 lembar bukti transfer BCA. 1 buah sendok sedotan warna putih. Uang Tunai sebesar Rp. 300.000;.
” Kedua Pelaku IAB dan LWI terjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan minimal 7 (tujuh) tahun”Tutupnya.
(ifa)