Satreskrim Polsek Tegalsari Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Kejahatan Curanmor

Surabaya  – Mitranegaragpri-ak.com || Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Ahmad Yusep Gunawan diwakili oleh kasihumas Kompol Muhammad Faqih, perlu diapresiasi Kecamatan Tegalsari dan Polsek Tegalsari atas kinerjanya mengukapkan kasus tindak pidana kejahatan curanmor yang viral di sosmed.

Maka dari itu Polsek Tegalsari mengadakan Konferensi pres reales atas kinerjanya ungkap kasus tindak pidana kejahatan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Kamis,26 Januari 2023 sekira jam 09.00 WIB.

Kedua tersangka berhasil diamankan inisial AWS beserta inisial YL kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Dengan bukti-bukti yang kuat, akhinya Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Pada saat itu kami bersama tiga pilar dari jajaran pidana pencurian kendaraan bermotor khususnya R2 untuk melakukan pemantaun ditempat TKP yang kerap di buat ajang pencurian terhadap kedua tersangka, dengan hasil itu Unit Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan dukungan dari warga dimana tempat para pelaku berkumpul.

Info dari masyarakat pelaku berada di Jalan karang bulak 3 genteng Surabaya, dua orang tokoh masyarakat berhasil mengamankan pelaku, tadi disampaikan oleh kasihumas pada saat melihat video yang Viral tim langsung melaksanakan upaya-upaya penangkapan dan mengamankan tersangka,”imbuh Kompol Imam Mustolih.

Sesudah itu Imam Mustolih dikarenakan satu tersangka inisial AWS melakukan perlawanan terhadap petugas, akhirnya dilaksanakan tindakan tegas dan terukur. Kemudian dilakukan pendalaman ternyata atas pengakuan dari yang bersangkutan ini sudah melaksanakan tindakan pencurian di tujuh TKP.

Tersangka telah mengakui melakukan di wilayah surabaya, termasuk 2 TKP pembobolan rumah salah satu titik TKP nya tadi sudah disampaikan kepada rekan-rekan yaitu TKP yang sempat viral di radio SS suara Surabaya di mana di CCTV itu teridentifikasi untuk bisa dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka kini mendekam dimapolsek Tegalsari dan terjerat dengan pasal 365 KHUPidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun penjara.

(ifa)

Tinggalkan Balasan