Surabaya,mitranegaragpri -ak.com
Diketahui tersangka adalah RAA (24) laki-laki, pekerjaan swasta (bengkel), Pendidikan SMK (lulus), alamat Jalan Kedinding Lor, Gang Wijaya Kusuma, Kelurahan Tanah, Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, memang tersangka ini sudah incaran kami. Selanjutnya, petugas mendapatkan sumber informasi bahwa adanya diduga adanya serorang pria mengedar sabu. Dari situ anggota meluncur ke lokasi guna tujuan guna dilakukan pemantauan.
“Hasil pantauan petugas kami terhadap tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian, dilakukan penangkapan serta penggeledahan tepatnya di sebuah rumah Kedinding Lor, Gang Wijaya, Kusuma Kelurahan, Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya,” ungkap Daniel Marunduri, Sabtu (21/1/23).
Perwira dua melati dipundaknya menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka. Kami menumukan barang bukti berupa, sabu 3 gram beserta bungkusnya.
Dan ditemukan didalam dompet kecil warna kuning didalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka. Dan 2 timbangan elektrik.
Ditemukan juga didalam sebuah tas kecil saat itu berada di sebelah Televisi dalam rumah tersangka. Serta 1 buah Handphone merk OPPO ditemukan di depan Televisi. Dan
Beserta uang tunai sebesar Rp. 1.600.000.(satu juta enam ratus ribu rupiah). Dan 1 buah ATM BCA.
“Dari hasil bukti yang diamankan dari tersangka. Kemudian di bawa menuju Mapolrestabes Surabaya. Guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Masih Daniel menegaskan, ketika tersangka diintrogasi oleh petugas. Dirinya, mengakui barang sabu yang ia miliiki akan di jual kembali.
“Pada Saat tersangka sudah kami jebloskan dijeruji besi Mapolrestabes Surabaya,” jalas AKBP Daniel Marunduri selaku Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kamis (16/2/23).
Atas akibat perbuatan tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(ifa)