Santresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pengedar Sabu Seorang Tukang AC

 

Surabaya- mitranegaragpri-ak.com
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil Mengamankan Dan melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ,saat melakukan transaksi Dijalan Bratang Jaya Gubeng Surabaya . Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023, kurang lebih pukul 02.00 WIB.

Pelaku yang sudah diamankan Anggota Santresnarkoba Polrestabes Surabaya yang berinisial AS , Umur 42 tahun, Swasta(servis AC), alamat Perum Tri Dasa Windu Wadungasri Buduran Sidoarjo.

Pada saat terjadinya penangkapan Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar ,bawahsannya dijalan Bratang Jaya Gubeng Surabaya sereng dijadikan transaksi jual-beli Narkotika Golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh AS ,Dengan diketahui ciri ciri pelaku nya .

Setela mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar ,tim Anggota Santresnarkoba Polrestabes Surabaya , yang dipimpin AKBP Daniel Somanonasa Marunduri,S.I.K,M.H segera bergegas lakukan penangkapan ,Selasa

Petugas saat lakukan penangkapan juga pengeledahan terhadap pelaku AS ditemukan Barang Bukti 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya, 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya ,1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,30(nol koma tiga puluh) gram beserta plastiknya,1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,25(nol koma dua puluh lima) gram beserta plastiknya; 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,25(nol koma dua puluh lima) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,28(nol koma dua puluh delapan) gram beserta plastiknya ,1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,26(nol koma dua puluh enam) gram beserta plastiknya,
1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,27(nol koma dua puluh tujuh) gram beserta plastiknya,
1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,23(nol koma dua puluh tiga) gram beserta plastiknya, 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya,
1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,25(nol koma dua puluh lima) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,25(nol koma dua puluh lima) gram beserta plastiknya,
1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya , 1(satu) Poket Plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,29(nol koma dua puluh sembilan) gram beserta plastiknya,
1(satu) Sekrop , 1(satu) Dompet hitam ,1(satu) Hp Samsung .

Pada saat disidik atau diinterogasi pelaku AS
membeli barang haram tersebut dijalan Kunti Surabaya ,dengan asumsi dijual kembali agar dapat keuntungan yang lebih besar.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa Marunduri S.I.K,M.H menjelasakan ,”Memang benar Anggota kami telah mengamankan seorang Narkotika golongan I jenis sabu inisial AS tukang AC sekarang pelaku diamankan dan diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya

“Atas Perbuatannya AS terjerat dengan Tindak Pidana Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup AKBP Daniel . (ifa)

Tinggalkan Balasan