Sumatera Utara, mitranegaragpri-ak.com- – Salah satu Oknum Unit PPA Labuhanbatu Tidak Memberikan Pelayanan Yang Baik Kepada Masyarakat Pada hari Rabu, 01/03/2023
Berawal dari Pencabulan yang di timpa oleh anak yang berinisial A.A (pr) usia 5 tahun Dusun VII sei timah kecil Desa Sei Penggantungan kec. Panai Hilir kab. Labuhanbatu Atas Pencabulan yang terjadi pada tanggal 17 Januari 2023 lalu sampai detik ini tidak mendapat keadilan sebagai mana yang tertera di sila ke-5 Yang dimana korban tidak juga mendapat jawaban dari orangtua dari pelaku R.A (LK) usia ±8 tahun
Kemudian, Tim media mitranegaragpri-ak.com lanjut mengawal kasus ini sampai orangtua dari korban A.A memberi kuasa hukum ke advokat hingga keluar surat kuasa hukum kepada adv N.H, SH, C.NSP
Selanjutnya, Adv. N.H,SH,C.NSP Selaku Kuasa Hukum Si korban didampingi tim awak media untuk melakukan laporan ke 2 ke polres labuhanbatu, mirisnya saat memasuki ruang Kanit PPA R.Sembiring hasil dari pantauan awak media tersebut sangat di sayangkan sekali bahwa pelayanan yang di berikan oleh Kanit PPA tersebut kurang memuaskan yang mana fungsi polri itu seharusnya memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagai mana tertera pada UU kepolisian no 2 tahun 2022
Lalu, Kuasa hukum N.Halawa, SH, C.NSP mengatakan “respon yang di lakukan oleh rekan penyidik dari unit PPA Labuhanbatu tersebut kurang respon, setau kita dalam UU kepolisian Bahwa kepolisian itu melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan, sampai saat ini pelayanan prima yang di maksud dalam UU kepolisian bahwa kita sebagai pencari keadilan keluarga korban untuk mencari keadilan kepada penegak hukum dalam hal ini sangat mengecewakan.”Ujarnya
(Ahmad Idris)