Jakarta, mitranegaragpri-ak.com- dilangsir dari detikNews- Polisi kini tengah membuat gaya baru pemeriksaan terhadap saksi dengan nama berita acara interview (BAI). BAI ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia. Cara Polri ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.
“Ini sepertinya mengada-ada. Cuma cari-cari saja. Itu ya kehilangan arah dan nggak fokus sama kasus Bibit-Chandra,” kata pengamat kepolisian Kombes (purn) Bambang Widodo Umar (08/04/2023).
Menurut Bambang, kriteria BAI itu tidak ada dalam hukum acara pidana. Kalau memeriksa saksi memang memakai berita acara pemeriksaan (BAP). Kalau dipanggil dengan menggunakan interview seharusnya tak memakai berita acara. Hanya diajak untuk ngobrol-ngobrol saja dalam rangka mencari masukan dan pertimbangan Polri atas suatu laporan atau masalah.
“Ini malah jadi salah kaprah. Dihukumkan juga nggak bisa (interview),” jelasnya.
(ahmad idris)