Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah.mengamankan dua orang pengedar Narkoba.

 

Sumut, mitranegaragpri-ak.com-
Personil Sat Resnarkoba  berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu yang berinisial *AH* (28) domisili Desa Tebing Tinggi Kecamatan. Suka bangun Kabupaten Tapanuli Tengah.Sumatra Utara dan *SN* (34) domisili Kelurahan. Hutaraja kecamatan. Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan. Dan keduanya diamankan di tempat yang berbeda Kamis (13/4/2023) sekira pukul 18.00 wib.

Dalam keterangannya Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki laki, sesuai informasi dari masyarakat kedua orang tersebut sudah sering mengedarkan narkoba dan akan bertransaksi di Desa Tebing Tinggi Tapanuli tengah dan informasi tersebut langsung direspon dan Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak ke Desa Tebing Tinggi Kecamatan. Suka bangun Tapanuli tengah untuk melakukan penyelidikan karena sesuai informasi akan ada transaksi di desa tersebut, dengan mengendap endap personil melihat seseorang dilokasi sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya ada yang ditunggu dan ciri ciri orang tersebut sesuai dengan informasi, dan yakin dengan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan ketika diinterogasi mengaku berinisial *AH* dan menjelaskan sedang menunggu seseorang yang akan membeli Sabu Sabu darinya.

Ketika itu juga personil melakukan penggeledahan terhadap *AH* dan menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Harnic warna silver dari tangan sebelah kiri,
1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban warna hitam dan 01 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam dari kantong celana bagian depan sebelah kiri.

*AH* mengakui bahwa narkotika jenis Sabu Sabu yang diamankan Polisi darinya dengan berat Brutto kira kira 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) gram adalah dalam penguasaannya namun sabu sabu tersebut adalah milik bersama *AH* dan temannya inisial *SN* namun ketika akan menjualnya *AH* tertangkap Polisi.

Informasi tersebut langsung dikembangkan dengan memburu *SN* ke domisilinya dan *AH* langsung menunjukkan temannya tersebut kepada personil dan *SN* berhasil ditangkap di Kelurahan Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan dan mengakui bahwa benar sabu sabu yang ada pada *AH* adalah milik mereka berdua dan dari *SN* diamankan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam.

Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri Ucap Kasat Narkoba menambahkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya *AH* dan *SN* Beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Humas polres Tap-teng

( D W).

Tinggalkan Balasan