Pembinaan Etika, Propam Polres Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pada Personel Polres Dan Polsek Jajaran

 

Aceh, mitranegaragpri-ak.com.-
Takengon – Seksi Pengamanan dan Profesi (sipropam) Polres Aceh Tengah, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil Polres dan Polsek Jajaran Polres Aceh Tengah.

Sosialisasi Dibuka Oleh Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK,MH, Diwakili Wakapolres Kompol Yofie Artanta, SIK., dan di dampingi Kasi Propam Polres Aceh Tengah Iptu Ermy Jerianto Hutasoit, bertempat di Aula Bhayangkari Polres Aceh Tengah, Rabu 14 Juni 2024.

Pada pembukaan itu Wakapolres, menyampaikan kepada peserta sosialisasi, agar mengikuti dengan teliti sosialiasi peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.

“Hindari pelanggaran sekecil apapun, baik pelanggaran disiplin, maupun tindak pidana, dan menjelang pemilu 2024, saya ingatkan untuk tidak ikut atau terlibat dalam politik praktis,” Tegas Wakapolres.

Setelah penyampaian sambutan Wakapolres Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, oleh Kasi Propam Iptu Ermy Jerianto Hutasoit.

Adapun tujuan Sosialisasi tersebut, untuk memberikan pembianaan dan pemahaman kepada personel, tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari,”ungkap EJ. Hutasoit.

Dengan memedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian” tegasnya.

Jelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Iptu EJ.Hutasot mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral dan tidak membuat kegaduhan.

Terakhir, Kasi Propam berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polres dan Polsek, dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana”tutup Kasi Propam.
(Deli Kumar)