MITRA NEGARA – Lampung” mitranegaragpri-ak.com ,- TULANG BAWANG Dalam program pemerintah pusat salah satunya ada Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk mengurangi angka tidak lanjut sekolah bermacam bantuan dana atau bangunan ruang kelas baru yang melalui pemerintah ada yang dengan cara langsung dari pemerintah pusat pemendikbud Rl, melalui Provinsi dan kabupaten kota.
Besar kecil anggaran yang di keluarkan pemerintah pusat tergantung kelas siswa siswi didik. Siswa SMP: Rp 750 ribu rupiah persatu tahun siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375 ribu rupiah bahkan Siswa SMA: Rp 1 juta rupiah persatu tahun lalu siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 500 ribu rupiah,” Jelasnya
Kembali terpantau Oleh awak media Saat melintas” ditemui Oleh dengan salah satu warga dari salah satu orang tua siswa wali murid SMA NEGERI 3 yang namanya tidak ingin disebutkan dimedia ini mengatakan terkait adanya pemotongan dana bantuan melalui program (PIP) Tepatnya di Kabupaten tulang bawang Provinsi lampung'” Ucapnya
Lanjut awak media demi untuk mencari kebenaran nya langsung konfirmasi ke pihak sekolah SMA NEGERI 3 Senin (18/09/2023) Pukul 12:08 WIB di rungan Dafri dan Yudi selaku kepala sekolah dan wakil kepsek serta ketua komite sekolah,” Ketua komite yang hanya diam dengan seribu bahasa terkesen sudah di atur oleh pihak sekolah,” Terkait pemotongan uang (PIP) yang di berikan ke siswa dan siswi anak didik SMA 3 Dan telah di rapatkan di SWISS BELHOTEL tahun 2022 yang Lalu.
ironisnya acara tersebut menurut kepsek suda bekerjasama dengan dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Provisi lampung Yang lebih menarik lagi dalam penyampaian Kepsek Pihak disdikkbud pun ikut turut serta mendukung dengan program (PSM) dengan adanya pemotongan uang (PIP) dan berbagai macam cara modus yang dilakukan dari tingkat besar sampai kecil Rp.700.0000. Rp.500.000. Rp.400.000. bahkan yang paling kecil Rp. 50.000.ribu rupiah Namun yang lebih anehnya lagi menurut Kepsek apakah dengan cara kami seperti itu salah,” lalu seperti dengan pernyataan dari wali murid dan materai di saksikan oleh wakil ketua komite sekolah iksir,” kata Kepsek
Disisi lain sebagaimana Disampaikan Oleh Arahman Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Lembaga bantuan hukum Perisai Keadilan Rakyat, bahwa dapat diketahui dalam uraian dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” Tegasnya
Ditempat yang berbeda Pihak Wartawan bersama LSM Sudah Sepakat, akan menindak lanjutin permasalahan yang dimaksud akan melaporkan kepada Pihak DPR Provinsi Lampung’ Serta Kejati Guna untuk ditindak tegas Sampai masuk bui dan akan diseret sampai hotel (Prodio) Sel tahanan penjara,” Apalagi Seperti dipetik dari kata Pilsapa Korupsi merusak bangsa dan Negara bencana diatas bencana, Tutupnya
(Red AR Tim)